Terkait Pelecehan Profesi Wartawan, SPRI Akan Ambil Langkah Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID| Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengambil langkah tegas dan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias Nindi di wilayah Bintauna. Nindi, yang bekerja sebagai tenaga medis, diduga merendahkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial setelah pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna.

Dalam komentarnya, N menyebut wartawan sebagai pihak yang “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi” tulisnya dalam unggahan media sosial.” Pernyataan tersebut segera mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk SPRI, yang menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua SPRI Bolmut, Refli Hartanto Puasa, melalui Sekretaris Bahrudin A. Korompot, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan seperti ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komentar yang dilontarkan oleh oknum ASN tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai wartawan. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra profesi kami, tetapi juga dapat merusak hubungan antara pers dan masyarakat,” ujar Bahar Sapaan akrabnya.

Bahar menambahkan, SPRI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bahar.

Pernyataan tersebut, menurut SPRI, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, SPRI juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen,” ungkap Bahar.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, SPRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik. “Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tutup Bahar.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru