Terkait Pelecehan Profesi Wartawan, SPRI Akan Ambil Langkah Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID| Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengambil langkah tegas dan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias Nindi di wilayah Bintauna. Nindi, yang bekerja sebagai tenaga medis, diduga merendahkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial setelah pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna.

Dalam komentarnya, N menyebut wartawan sebagai pihak yang “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi” tulisnya dalam unggahan media sosial.” Pernyataan tersebut segera mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk SPRI, yang menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua SPRI Bolmut, Refli Hartanto Puasa, melalui Sekretaris Bahrudin A. Korompot, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan seperti ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komentar yang dilontarkan oleh oknum ASN tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai wartawan. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra profesi kami, tetapi juga dapat merusak hubungan antara pers dan masyarakat,” ujar Bahar Sapaan akrabnya.

Bahar menambahkan, SPRI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bahar.

Pernyataan tersebut, menurut SPRI, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, SPRI juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen,” ungkap Bahar.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, SPRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik. “Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tutup Bahar.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan
Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS
P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari
Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah
Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia
DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH
Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WITA

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky

Selasa, 22 September 2026 - 16:01 WITA

Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan

Kamis, 17 September 2026 - 17:37 WITA

Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WITA

P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 19:25 WITA

Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah

Berita Terbaru