DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO.— Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bone Bolango kembali menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara hukum. Merespons hal tersebut, Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama LSM JAMPER secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Desakan itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 11496 K/Pidsus/2025 tertanggal 19 November 2025, yang secara tegas membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada PN Gorontalo. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial secara bersama-sama dan berlanjut.
Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menilai putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai momentum penting dalam meneguhkan prinsip akuntabilitas pejabat publik dan keadilan substantif bagi masyarakat Bone Bolango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini bukan semata-mata persoalan individu, tetapi cermin keberpihakan hukum pada kepentingan publik. Tidak ada lagi ruang tafsir atau alasan administratif untuk menunda eksekusi. Jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegas Fahrul pada Jum’at, (10/01/2026).
Ia menambahkan, penundaan eksekusi justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Senada dengan itu, Ketua LSM JAMPER menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada kepastian hukum yang konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan inkrah akan menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas institusi kejaksaan.
“Putusan ini telah final dan mengikat. Kami akan mengawal proses eksekusi hingga terpidana menjalani hukuman sebagaimana amar putusan. Integritas penegakan hukum diuji bukan pada retorika, melainkan pada tindakan nyata,” ujarnya.
Dalam amar putusan kasasi, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., menetapkan sejumlah poin penting, antara lain:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya membebaskan terdakwa.
- Menyatakan terdakwa Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp152.500.000,00, dengan ancaman pidana penjara pengganti selama 2 (dua) tahun apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
FPKG dan JAMPER mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa merupakan pejabat yang secara hukum diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kasus bansos Bone Bolango telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, seluruh fakta hukum telah terang benderang. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan eksekusi demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” demikian pernyataan bersama FPKG dan JAMPER.
Red-4R13F-DSI.COM










