Putusan Kasasi MA Inkrah, FPKG dan JAMPER Desak Eksekusi Mantan Bupati Bone Bolango

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO.— Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bone Bolango kembali menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara hukum. Merespons hal tersebut, Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama LSM JAMPER secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Desakan itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 11496 K/Pidsus/2025 tertanggal 19 November 2025, yang secara tegas membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada PN Gorontalo. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial secara bersama-sama dan berlanjut.

Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menilai putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai momentum penting dalam meneguhkan prinsip akuntabilitas pejabat publik dan keadilan substantif bagi masyarakat Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini bukan semata-mata persoalan individu, tetapi cermin keberpihakan hukum pada kepentingan publik. Tidak ada lagi ruang tafsir atau alasan administratif untuk menunda eksekusi. Jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegas Fahrul pada Jum’at, (10/01/2026).

Ia menambahkan, penundaan eksekusi justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Senada dengan itu, Ketua LSM JAMPER menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada kepastian hukum yang konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan inkrah akan menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas institusi kejaksaan.

“Putusan ini telah final dan mengikat. Kami akan mengawal proses eksekusi hingga terpidana menjalani hukuman sebagaimana amar putusan. Integritas penegakan hukum diuji bukan pada retorika, melainkan pada tindakan nyata,” ujarnya.

Dalam amar putusan kasasi, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., menetapkan sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya membebaskan terdakwa.
  2. Menyatakan terdakwa Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
  4. Mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp152.500.000,00, dengan ancaman pidana penjara pengganti selama 2 (dua) tahun apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

FPKG dan JAMPER mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa merupakan pejabat yang secara hukum diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kasus bansos Bone Bolango telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, seluruh fakta hukum telah terang benderang. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan eksekusi demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” demikian pernyataan bersama FPKG dan JAMPER.

Red-4R13F-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku
Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan
Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi
Memperingati Hari Pers Dunia, Imran Uno Tekankan Pentingnya Independensi dan Akurasi Informasi
Ketua Umum DPP AKPERSI Gaungkan Peran Emansipatoris Pers di Hari Pers Dunia 2026
Hardiknas 2026: Sekjend DPP AKPERSI Gaungkan Revolusi Pendidikan—Dari Akses Setara Menuju Dominasi Global!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WITA

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WITA

Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:04 WITA

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WITA

Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA

Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi

Berita Terbaru