Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini memantik kemarahan keluarga korban dan mendapat perhatian serius dari AKPERSI Pohuwato. Meski laporan polisi telah masuk dan hasil visum medis telah dikantongi, hingga kini pelaku diduga belum juga ditangkap maupun ditahan oleh aparat penegak hukum.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Kota Utara dengan Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial MP (19), mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan tangan hingga diinjak oleh terlapor. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar, rasa sakit, serta dugaan trauma fisik dan psikis.

Tidak berhenti pada laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo sebagai bagian dari pembuktian hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato yang juga merupakan keluarga korban mengecam keras lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, alasan penyidik yang menyebut berkas belum lengkap tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan terduga pelaku bebas berkeliaran.

“Ini bukan kasus biasa. Korban sudah divisum, laporan resmi sudah masuk, bukti kekerasan ada. Tapi pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia menilai, apabila aparat tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat semakin menurun.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Korban ini mencari keadilan, bukan mencari alasan. Siapa yang bisa menjamin pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?” ujarnya.

AKPERSI Pohuwato juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang dinilai memperkuat dugaan tindak penganiayaan tersebut.

“Foto-foto korban, video, bahkan keterangan para saksi sudah kami kantongi. Jadi jangan anggap ini hanya cerita sepihak. Bukti-bukti dugaan kekerasan itu ada dan siap dibuka sesuai proses hukum,” katanya.

Pihaknya pun memberikan ultimatum tegas kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret terhadap terduga pelaku.

“Kami dari AKPERSI mendesak pelaku segera ditangkap dan ditahan. Jika ini terus diabaikan dan tidak ada langkah tegas dari penyidik, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami tidak akan tinggal diam ketika korban mencari keadilan,” tandasnya.

Secara hukum, dugaan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Apabila tindakan kekerasan menyebabkan luka fisik terhadap korban sebagaimana diperkuat melalui hasil visum, maka ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat menjadi kategori penganiayaan berat dengan konsekuensi pidana penjara yang serius.

Dalam ketentuan KUHP, penganiayaan yang menimbulkan luka, penderitaan fisik, trauma psikis, atau mengganggu aktivitas korban bukan lagi dikategorikan sebagai perkara ringan atau tipiring. Terlebih apabila tindakan dilakukan secara sadar, berulang, bersama-sama, atau dengan unsur kekerasan yang membahayakan korban.

Selain itu, hasil Visum et Repertum memiliki kekuatan penting sebagai alat bukti medis dalam proses pidana. Visum menjadi dasar penyidik maupun jaksa untuk menilai tingkat luka, unsur kekerasan, hingga potensi penerapan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.

Bahkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur intimidasi, ancaman terhadap korban, upaya menghilangkan barang bukti, atau potensi pelaku melarikan diri, maka penyidik secara hukum memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan demi kepentingan penyidikan.

AKPERSI menilai, perkara ini harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan perempuan dan rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai korban yang sudah mengalami kekerasan justru merasa tidak dilindungi hukum. Negara harus hadir. Aparat wajib menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan, bukan membiarkan korban menunggu tanpa kepastian,” tegas Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, pada Kamis (14/05/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan
Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi
Memperingati Hari Pers Dunia, Imran Uno Tekankan Pentingnya Independensi dan Akurasi Informasi
Ketua Umum DPP AKPERSI Gaungkan Peran Emansipatoris Pers di Hari Pers Dunia 2026
Hardiknas 2026: Sekjend DPP AKPERSI Gaungkan Revolusi Pendidikan—Dari Akses Setara Menuju Dominasi Global!
Di Balik Kasus Penganiayaan Jurnalis, AKPERSI Tuntut Audit Koperasi Pasolo Harapan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WITA

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WITA

Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:04 WITA

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WITA

Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA

Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi

Berita Terbaru