Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan. Salah satu anggota DPRD Boalemo, Silfana Saidi, menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh lemahnya verifikasi administrasi dan perbedaan penafsiran regulasi di internal Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan).

Kepada awak media, Selasa (12/5/2026), Silfana mengaku dirinya diminta mengembalikan dana sebesar Rp2.220.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah adanya audit BPK terkait kelebihan pembayaran uang harian kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Jakarta.

Menurutnya, persoalan bermula dari penetapan uang harian Bimtek oleh Bagian Keuangan Setwan Boalemo sebesar Rp550 ribu per hari. Namun dalam hasil audit, BPK mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 dengan standar biaya sebesar Rp160 ribu per hari, sehingga terdapat selisih Rp390 ribu per hari yang kemudian menjadi objek TGR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mempermasalahkan nominalnya dan langsung menyelesaikan pengembalian agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Tetapi yang perlu diluruskan adalah akar persoalannya. Ini bukan murni kesalahan anggota DPRD, melainkan adanya kelalaian administrasi dan lemahnya verifikasi di bagian keuangan,” ujar Silfana.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Boalemo itu menegaskan, seluruh proses pencairan anggaran Bimtek telah melalui mekanisme resmi dan berlapis, mulai dari tenaga ahli, Bagian Keuangan Setwan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena itu, ia menilai tidak adil apabila anggota dewan menjadi pihak yang paling disorot saat muncul temuan pemeriksaan.

“Kalau memang tidak sesuai juknis atau Perpres, seharusnya sejak awal bagian keuangan menolak atau melakukan konsultasi terlebih dahulu. Jangan sampai sudah dicairkan, lalu ketika ada temuan justru anggota dewan yang dianggap bermasalah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan administratif seperti ini dapat berdampak serius apabila tidak segera disikapi secara profesional. Sebab menurutnya, anggota DPRD hanya menerima pembayaran yang telah diverifikasi oleh instansi teknis terkait.

Selain itu, Silfana turut menyoroti mekanisme penyampaian temuan BPK yang disebut dilakukan secara personal melalui sambungan telepon, bukan melalui jalur kedinasan resmi melalui pimpinan DPRD maupun Sekretaris Dewan.

Dirinya berharap ke depan Bagian Keuangan Setwan DPRD Boalemo lebih aktif melakukan koordinasi dengan Inspektorat maupun BPK sebelum menetapkan standar pembayaran kegiatan, agar tidak terjadi perbedaan persepsi regulasi saat proses audit berlangsung.

“Saya menyampaikan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk evaluasi agar sistem administrasi dan koordinasi diperbaiki. Jangan sampai kejadian serupa kembali menimpa anggota DPRD lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Bagian Keuangan maupun Sekretaris DPRD Boalemo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait temuan TGR tersebut. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru