DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) bersama perwakilan masyarakat Desa Pentadu Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo pada Senin (08 Juni 2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Mantan Kepala Desa Pentadu Barat (SA) yang hingga kini dinilai berjalan di tempat dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum yang cepat, audiensi yang dihadiri langsung oleh Kajari Boalemo, Dwi Hadi Purnomo, SH., MH., beserta jajarannya tersebut justru menuai sorotan tajam. APRN menilai pihak Kejaksaan terlalu banyak memproduksi alasan klasik untuk memaklumi lambatnya proses hukum.
Dalam audiensi tersebut, Kasi Datun Kejari Boalemo mengungkapkan bahwa salah satu kendala penanganan kasus ini adalah adanya pergantian personil penyidik, sehingga penyidik baru harus “belajar lagi” dari awal. Ditambah lagi, Kasi Intel Kejari Boalemo secara blak-blakan mengaku bahwa institusinya mengalami kendala Sumber Daya Manusia (SDM) dan menyatakan sikap “tidak ingin terburu-buru”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) APRN Boalemo, Roy Syawal, melontarkan kritik pedas. Menurutnya, alasan pergantian personil dan keterbatasan SDM sama sekali tidak profesional dan terkesan menjadi tameng pembenaran atas lambatnya kinerja kejaksaan.
“Masyarakat tidak mau tahu soal urusan internal Kejaksaan, apakah penyidiknya diganti atau kurang orang. Yang masyarakat butuhkan adalah kepastian hukum! Kasus ini sudah menyita waktu, menguras energi, dan menahan hak warga Desa Pentadu Barat untuk memiliki kepala desa definitif baru,” tegas Roy Syawal.
Akibat kasus mantan kades yang tak kunjung tuntas ini, situasi di Desa Pentadu Barat mulai bergejolak. Sunandar Dako, tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa warga merasa tersandera karena tidak bisa mengajukan pemilihan kepala desa (Pilkades) baru kepada Pemerintah Daerah sebelum status hukum mantan kades mereka inkrah dan selesai.
Meski Kajari Boalemo menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan umum dan telah memeriksa 17 saksi, APRN menilai komitmen Kejaksaan yang hanya menargetkan penyelesaian 6 kasus di tahun 2026 ini sangatlah minim dan lambat.
Melalui Media ini, APRN Boalemo menegaskan beberapa poin krusial kepada Kejari Boalemo:
1. Selesaikan Tahun Ini, Tanpa Tapi: APRN mendesak keras agar kasus korupsi/penyalahgunaan wewenang Desa Pentadu Barat wajib diselesaikan tuntas pada tahun 2026, tanpa ada alasan penundaan lagi.
2. Jangan Bersembunyi di Balik Prosedur: Klaim Kejaksaan yang menyatakan “tidak ada intervensi” dan “menunggu perhitungan kerugian negara” harus dibuktikan dengan progres nyata, bukan sekadar janji di media sosial resmi Kejaksaan.
3. Segera Tetapkan Tersangka: Jika fakta hukum dan 17 saksi sudah diperiksa, Kejari Boalemo tidak perlu mengulur-ulur waktu dan harus segera melakukan ekspose perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kami ingatkan kepada Kejari Boalemo, jangan sampai ada asumsi liar di masyarakat bahwa Kejaksaan masuk angin atau sengaja memperlambat kasus ini. Kami akan mengawal ketat kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, kami pastikan gelombang massa yang lebih besar akan turun ke jalan,” tutup Roy Syawal. RED










