Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO — Polemik dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan publik tertuju pada akun Facebook bernama Putri Tunggal yang diduga milik seorang perempuan berinisial ZN, yang disebut merupakan istri Kepala Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

Unggahan yang diposting pada Sabtu, 23 Mei 2026 itu menuai kontroversi setelah diduga memuat tuduhan personal terhadap seorang warga berinisial DD. Postingan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan masyarakat setempat.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, DD akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian sektor setempat. Ia menilai narasi yang dipublikasikan melalui Facebook itu mengandung unsur fitnah karena disampaikan tanpa dasar maupun bukti yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, DD mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang menurutnya tidak mencerminkan etika komunikasi publik, terlebih karena pihak yang diduga membuat unggahan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan unsur pemerintahan desa.

“Ibu ZN adalah istri kepala desa sekaligus bagian dari Ketua Penggerak PKK desa. Seharusnya jika ada persoalan dapat diklarifikasi secara langsung atau dibicarakan secara baik-baik di kantor desa, bukan justru diumbar ke media sosial untuk diviralkan,” ujar DD, Minggu (24/05/2026).

DD juga membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tudingan itu hanya didasarkan pada keberadaan sebuah kendaraan yang terparkir di luar rumahnya.

“Hanya karena ada kendaraan terparkir di luar rumah, kemudian saya dituduh melakukan hal yang tidak pantas. Tuduhan seperti itu sangat merugikan nama baik saya,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, ZN disebut membenarkan bahwa akun Facebook Putri Tunggal beserta unggahan yang beredar tersebut memang merupakan miliknya. Namun hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar maupun bukti atas tuduhan yang dipublikasikan dalam postingan tersebut.

Dari tangkapan layar yang beredar dan disebut telah dijadikan barang bukti, unggahan itu memuat narasi yang menyinggung dugaan hubungan tidak pantas antara seorang laki-laki dan perempuan. Postingan tersebut bahkan menyebut identitas kendaraan tertentu dan mengajak publik mengetahui persoalan itu secara terbuka.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas masyarakat karena menyeret figur yang disebut berkaitan dengan lingkungan pemerintahan desa. Penggunaan media sosial oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan unsur pemerintahan dinilai harus tetap mengedepankan etika, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah agar tidak memicu konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dipidana.

Sementara ancaman hukumnya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Selain itu, apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, maka perkara tersebut juga berpotensi berkaitan dengan unsur fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.

Di sisi lain, penyebaran tuduhan personal di ruang publik digital tanpa proses klarifikasi dinilai dapat mencederai prinsip etika sosial dan tata kelola komunikasi publik, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan unsur pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan DD. Publik kini menanti langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif, proporsional, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa
Konferensi Pers Polisi Ditunda, AKPERSI Kota Gorontalo dan Pohuwato Tegaskan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi Hingga Persidangan
Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi
Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE
Ketum AKPERSI Resmi Serahkan SK DPD Banten, Targetkan Pembentukan DPC di Seluruh Kabupaten/Kota
Kuasa Hukum Steven Badu Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Transaksi Tanah di Gorontalo
Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato Resmi Ditahan, AKPERSI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tahap Kejaksaan
Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:33 WITA

Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WITA

KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:11 WITA

Konferensi Pers Polisi Ditunda, AKPERSI Kota Gorontalo dan Pohuwato Tegaskan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi Hingga Persidangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:31 WITA

Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:53 WITA

Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE

Berita Terbaru