Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.

Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.” Ujarnya pada Selasa (23/06/2026).

Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

“Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers.”

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.

DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.

Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.

DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok.” tegas Rino Triyono.

DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI

1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026
Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.
2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026
Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

SIKAP RESMI DPP AKPERSI

DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

– Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
– Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.
– Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.
– Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.
– Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.
– Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Rilis DPP AKPERSI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel
Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato
Dengan Upiya Karanji dan Kemeja Kerawang Khas Gorontalo, Ka Kuhu Hadiri Pemeriksaan Polda Didampingi 11 Pengacara
PPMPB-G Tuding PT IGL dan PT BTL Adu Domba Warga, Kegagalan Realisasi Plasma Jadi Sorotan Tajam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WITA

AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:45 WITA

AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:41 WITA

Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:44 WITA

Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional

Berita Terbaru