Imran Uno Kritik Keras Komisi II DPRD Boalemo: Jangan Terjebak Pengawasan Simbolik, DPRD Harus Punya Daya Dobrak

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Polemik mangkirnya SPBU Mananggu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo tak hanya memantik kritik terhadap pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang evaluasi serius terhadap ketegasan lembaga legislatif itu sendiri. Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., secara terbuka mengkritisi Komisi II DPRD Boalemo yang dinilai belum menunjukkan daya dobrak kelembagaan dalam memastikan kepatuhan pihak yang dipanggil.

Menurut Imran, ketidakhadiran SPBU dalam forum resmi DPRD tidak boleh dibiarkan menjadi preseden. Jika dibiarkan tanpa langkah tegas, maka publik akan menangkap pesan bahwa pengawasan legislatif bersifat persuasif belaka—tanpa konsekuensi.

“Masalahnya bukan hanya pada SPBU yang mangkir. Pertanyaannya: apa langkah konkret Komisi II? Jangan sampai DPRD terjebak dalam pengawasan simbolik—keras dalam pernyataan, tetapi lunak dalam tindakan,” tegas Imran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, secara normatif DPRD memiliki legitimasi kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun legitimasi tersebut harus diterjemahkan dalam strategi politik kelembagaan yang progresif dan terukur.

“Kalau undangan pertama diabaikan, undangan kedua harus disertai sikap yang lebih tegas. DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi resmi, memanggil instansi teknis, menghadirkan aparat penegak hukum, bahkan mengumumkan secara terbuka pihak yang tidak kooperatif. Pengawasan itu harus punya efek psikologis dan politik,” ujarnya.

Imran menyebut kondisi saat ini sebagai defisit assertivitas kelembagaan—yakni situasi ketika lembaga memiliki kewenangan, tetapi kurang optimal dalam mengartikulasikan kekuatan politiknya. Dalam konteks dugaan penimbunan BBM bersubsidi, menurutnya, DPRD tidak boleh hanya menjadi forum tanya jawab yang bergantung pada itikad baik pihak yang dipanggil.

“RDP bukan forum opsional. Ini mekanisme akuntabilitas publik. Jika pihak SPBU merasa bisa tidak hadir tanpa konsekuensi, berarti ada persepsi bahwa DPRD tidak memiliki daya tekan. Persepsi ini yang harus dipatahkan,” kata Imran.

Ia mendorong Komisi II DPRD Boalemo untuk mendesain ulang pendekatan pengawasannya dengan langkah-langkah strategis, antara lain: mempertegas batas waktu kehadiran, menyampaikan surat resmi dengan tembusan ke pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait, serta membuka ruang transparansi kepada publik mengenai siapa yang kooperatif dan siapa yang tidak.

“DPRD harus berani membangun pressure mechanism. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan retorika moral. Harus ada tekanan institusional yang sah dan terukur. Kalau perlu, bentuk panitia khusus atau rekomendasikan audit distribusi BBM,” tambahnya.

Imran juga mengingatkan bahwa wibawa lembaga legislatif tidak dibangun dari kerasnya pernyataan di media, melainkan dari konsistensi tindak lanjut.

“Komisi II harus membuktikan bahwa mereka bukan sekadar lembaga deliberatif, tetapi institusi yang memiliki keberanian politik. Jika SPBU kembali mangkir, DPRD harus naik level dalam responsnya. Jangan sampai publik menilai DPRD tidak punya taring,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menekankan bahwa akuntabilitas pelaku usaha yang mengelola distribusi subsidi negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Dan DPRD, sebagai representasi rakyat, wajib memastikan kewajiban itu ditegakkan.

Polemik ini, lanjut Imran, bukan sekadar persoalan kehadiran dalam rapat, tetapi momentum bagi Komisi II DPRD Boalemo untuk membuktikan efektivitas fungsi pengawasannya.

“Ini ujian keberanian institusional. Apakah DPRD akan tetap berada di zona prosedural, atau berani mendobrak demi menjaga marwah pengawasan daerah? Publik sedang menunggu,” pungkasnya, pada Rabu (25/02/2026) dikediamannya.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Narasi Tandingan Tak Menghapus Proses Hukum, Kejati Tegaskan Ada Penyelidikan
Mangkir dari RDP Dugaan BBM Subsidi, SPBU Mananggu Dituding Remehkan Marwah Komisi II DPRD Boalemo
Gubernur Gorontalo Respon Positif Rapimnas dan UKW AKPERSI: Momentum Konsolidasi Etika Jurnalistik Nasional di Gorontalo
Penertiban Balap Liar di Kawasan Center Point Bone Bolango, 51 Kendaraan Terjaring Razia
AKPERSI Tantang Integritas DPRD Boalemo Lewat Surat Resmi Soal Dugaan Mafia BBM
Trotoar Ambruk di Jalur Strategis, DPC AKPERSI Cium Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Proyek Andalas 2023
Kejati Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek, Nama Jamroni Mile Muncul dalam Pemeriksaan
TUTURUGA Inisiasi Literasi Bahari Lewat Fun Freediving di Pantai Olohuta, Hadirkan Edukasi dan Kesadaran Ekologis Pantai Olohuta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:25 WITA

Imran Uno Kritik Keras Komisi II DPRD Boalemo: Jangan Terjebak Pengawasan Simbolik, DPRD Harus Punya Daya Dobrak

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:03 WITA

AKPERSI: Narasi Tandingan Tak Menghapus Proses Hukum, Kejati Tegaskan Ada Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WITA

Mangkir dari RDP Dugaan BBM Subsidi, SPBU Mananggu Dituding Remehkan Marwah Komisi II DPRD Boalemo

Senin, 23 Februari 2026 - 18:04 WITA

Gubernur Gorontalo Respon Positif Rapimnas dan UKW AKPERSI: Momentum Konsolidasi Etika Jurnalistik Nasional di Gorontalo

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:19 WITA

Penertiban Balap Liar di Kawasan Center Point Bone Bolango, 51 Kendaraan Terjaring Razia

Berita Terbaru