DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo – Polemik yang menyeret salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDI Perjuangan berinisial DH terus menjadi perhatian publik. Munculnya berbagai informasi dan tuntutan dari seorang perempuan yang ramai diperbincangkan di media sosial dinilai telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif dan partai politik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jemi Hado, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo agar segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota dewan tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (14/07/2026), Jemi Hado menegaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar polemik yang berkembang tidak semakin memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai kader PDI Perjuangan, saya berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Jemi Hado.
Ia juga meminta jajaran PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo untuk mengambil sikap sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan organisasi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Jemi, ketegasan partai merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga marwah organisasi, menegakkan disiplin kader, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap PDI Perjuangan sebagai partai yang menjunjung tinggi etika politik.
Lebih lanjut, Jemi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran etik maupun ketentuan organisasi, maka tindakan tegas perlu diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika memang tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti melanggar kode etik atau aturan organisasi, tentu harus ada tindakan yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua ini demi menjaga integritas partai, kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Jemi Hado menambahkan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian sebagai kader PDI Perjuangan terhadap nama baik partai. Ia berharap setiap persoalan yang melibatkan pejabat publik dapat diselesaikan secara terbuka, adil, profesional, serta sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Red-DSI.COM










