Mangkir dari RDP Dugaan BBM Subsidi, SPBU Mananggu Dituding Remehkan Marwah Komisi II DPRD Boalemo

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Ketegangan antara Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo dan pihak SPBU Mananggu tidak lagi sekadar persoalan teknis ketidakhadiran dalam forum resmi. Ia telah bertransformasi menjadi ujian terbuka terhadap marwah pengawasan legislatif daerah.

Ketidakhadiran pihak SPBU Mananggu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (24/02/2026) untuk membahas dugaan penimbunan BBM bersubsidi—Pertalite dan Solar—memantik reaksi keras. Forum yang sejatinya dirancang sebagai ruang klarifikasi dan akuntabilitas publik justru ditinggalkan tanpa penjelasan yang memadai. Di titik ini, persoalan bergeser: bukan lagi hanya soal distribusi BBM, melainkan tentang penghormatan terhadap institusi negara.

Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Frait Danial, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan otoritas pengawasan diperlakukan sebagai formalitas prosedural belaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undangan resmi kedua akan kami layangkan minggu depan, tepat hari Senin. RDP adalah forum resmi yang memiliki legitimasi hukum dan politik. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Frait.

Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RDP bukan sekadar agenda rapat, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas yang berdampak pada kepentingan publik. Mengabaikan forum tersebut sama artinya dengan mengabaikan mekanisme demokrasi lokal.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., menyebut situasi ini sebagai alarm serius bagi kewibawaan DPRD Boalemo.

“Kalau panggilan resmi DPRD saja tidak dihadiri, ini sinyal yang tidak sehat dalam tata kelola daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga legislatif dipandang enteng. Ini bukan soal personal, ini soal wibawa institusi,” ujarnya.

Menurut Imran, dalam konteks dugaan penimbunan BBM bersubsidi—yang notabene menyangkut subsidi negara dan hak masyarakat kecil—ketidakhadiran justru mempertebal kecurigaan publik. Forum RDP seharusnya menjadi ruang pembuktian dan klarifikasi, bukan ruang yang dihindari.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, hadir dan jelaskan. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral. Ketika forum resmi diabaikan, publik berhak bertanya: ada apa?” tambahnya.

Nada lebih tegas disampaikan Roy Syawal, Pengurus DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo. Ia menilai sikap SPBU Mananggu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara pelaku usaha dan lembaga pengawas.

“Ini bukan soal jadwal yang bentrok. Ini soal penghormatan terhadap institusi negara. Jika DPRD saja tidak dianggap penting untuk dihadiri, lalu kepada siapa lagi pengawasan publik harus bersandar? Jangan sampai muncul kesan adanya superioritas semu dari pelaku usaha terhadap lembaga legislatif,” tegas Roy.

Roy bahkan mendorong agar apabila undangan kedua kembali diabaikan, DPRD Boalemo mempertimbangkan langkah politik yang lebih tegas dan terukur demi menjaga kredibilitas kelembagaannya.

Di tengah dugaan penimbunan Pertalite dan Solar yang meresahkan masyarakat Mananggu, publik kini menyaksikan lebih dari sekadar polemik distribusi BBM. Yang dipertaruhkan adalah efektivitas fungsi pengawasan daerah. Apakah Komisi II DPRD Boalemo mampu menegakkan kewenangannya secara progresif dan bermartabat? Ataukah peristiwa ini justru memperlihatkan lemahnya daya paksa politik lembaga legislatif di hadapan entitas usaha?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi preseden penting bagi tata kelola daerah. Sebab dalam demokrasi lokal, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan ketika forum resmi diabaikan, yang tercederai bukan hanya agenda rapat—melainkan legitimasi pengawasan itu sendiri.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Narasi Tandingan Tak Menghapus Proses Hukum, Kejati Tegaskan Ada Penyelidikan
Gubernur Gorontalo Respon Positif Rapimnas dan UKW AKPERSI: Momentum Konsolidasi Etika Jurnalistik Nasional di Gorontalo
Penertiban Balap Liar di Kawasan Center Point Bone Bolango, 51 Kendaraan Terjaring Razia
AKPERSI Tantang Integritas DPRD Boalemo Lewat Surat Resmi Soal Dugaan Mafia BBM
Trotoar Ambruk di Jalur Strategis, DPC AKPERSI Cium Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Proyek Andalas 2023
Kejati Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek, Nama Jamroni Mile Muncul dalam Pemeriksaan
TUTURUGA Inisiasi Literasi Bahari Lewat Fun Freediving di Pantai Olohuta, Hadirkan Edukasi dan Kesadaran Ekologis Pantai Olohuta
Polemik Surat Edaran WFA BKPSDM: ASN Terjebak Disonansi Regulatif
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:03 WITA

AKPERSI: Narasi Tandingan Tak Menghapus Proses Hukum, Kejati Tegaskan Ada Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WITA

Mangkir dari RDP Dugaan BBM Subsidi, SPBU Mananggu Dituding Remehkan Marwah Komisi II DPRD Boalemo

Senin, 23 Februari 2026 - 18:04 WITA

Gubernur Gorontalo Respon Positif Rapimnas dan UKW AKPERSI: Momentum Konsolidasi Etika Jurnalistik Nasional di Gorontalo

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:19 WITA

Penertiban Balap Liar di Kawasan Center Point Bone Bolango, 51 Kendaraan Terjaring Razia

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:53 WITA

AKPERSI Tantang Integritas DPRD Boalemo Lewat Surat Resmi Soal Dugaan Mafia BBM

Berita Terbaru