Oleh : Iskandar Dalangko, S.I.P
DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato. –Dalam perdebatan mengenai tata kelola pertambangan di Indonesia, terutama pada daerah-daerah berbasis sumber daya seperti Pohuwato, muncul kontradiksi besar antara apa yang disebut tambang legal dan tambang ilegal. Secara administratif, kedua kategori ini terpisah oleh batas-batas hukum yang tegas. Namun secara sosiologis, keduanya justru menunjukkan fenomena yang lebih kompleks: legalitas tidak selalu identik dengan keadilan, dan ilegalitas tidak selalu identik dengan kemudaratan.
Istilah “ilegal” sering kali digunakan untuk menandai aktivitas yang dianggap melanggar hukum. Namun, dalam konteks Pohuwato, terminologi tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan realitas sosial yang terjadi. Masyarakat yang turun ke lubang-lubang tambang setiap pagi hingga sore bukanlah sosok-sosok kriminal, melainkan aktor ekonomi yang berjuang mengisi ruang kosong yang tidak berhasil diisi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertambangan rakyat ini menghasilkan manfaat langsung: mereka pulang dengan emas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, menyekolahkan anak, memperbaiki rumah, bahkan menabung sedikit demi sedikit untuk membangun mimpi sederhana. Dalam kerangka subsistence economy, tambang ilegal telah berfungsi sebagai fondasi ekonomi keluarga.
Kondisi ini menandakan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan lahir dari keinginan melawan negara, tetapi dari ketidakmampuan negara menghadirkan alternatif penghidupan yang setara.
Sebaliknya, tambang legal—yang dijalankan perusahaan—menawarkan janji-janji formal: lapangan pekerjaan, PAD untuk pembangunan daerah, hingga pembangunan infrastruktur publik. Secara dokumen, narasi ini tampak ideal dan sesuai prosedur. Namun ketika ditelusuri lebih dalam, terdapat kontradiksi yang signifikan.
Salah satu bentuknya adalah syarat rekrutmen yang mengharuskan calon pekerja memiliki pengalaman minimal dua tahun di industri tambang. Bagaimana mungkin masyarakat lokal memiliki pengalaman demikian jika perusahaan tersebut baru hadir dan selama ini tidak membuka ruang bagi tenaga kerja lokal? Kebijakan seperti ini merupakan bentuk structural exclusion, yaitu penyingkiran masyarakat lokal melalui mekanisme administratif yang tampak legal, tetapi sesungguhnya tidak adil.
Sementara itu, kontribusi PAD yang dijanjikan perusahaan sering kali tidak bersifat langsung. Jalan, jembatan, dan infrastruktur memang dibangun, tetapi manfaatnya tidak dapat langsung dikonsumsi oleh rakyat. Aspal tidak dapat menjadi makanan di meja. Jembatan tidak dapat menggantikan pendapatan harian.
Dengan demikian, manfaat tambang legal bersifat makro, sementara kebutuhan masyarakat adalah mikro dan mendesak. Ketidakselarasan inilah yang memicu ketegangan antara legitimasi negara dan legitimasi sosial.
Dalam perspektif keadilan substantif, legalitas tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur. Kebijakan publik yang hanya mengutamakan kedisiplinan administratif tetapi mengabaikan kondisi sosial masyarakat justru menciptakan policy gap antara negara dan warga.
Tambang ilegal memberikan manfaat langsung yang menjadi syarat keberlangsungan hidup. Tambang legal memberikan legitimasi dan penerimaan formal, tetapi tidak memberikan kepastian bahwa masyarakat lokal memperoleh manfaat yang proporsional.
Di sinilah diperlukan dialektika antara keadilan administratif dan keadilan substantif. Negara tidak dapat sekadar menertibkan tanpa menyelesaikan akar persoalan. Negara juga tidak boleh hanya menjadi fasilitator investasi tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat.
Tantangan terbesar negara saat ini adalah memastikan bahwa legalitas sejalan dengan kebermanfaatan. Jika negara hanya hadir untuk menertibkan PETI tanpa menyediakan solusi ekonomi yang lebih baik, maka negara sedang menempatkan rakyat dalam posisi dilema antara ketaatan hukum dan keberlangsungan hidup.
Kebijakan pertambangan harus diarahkan pada tiga dimensi penting:
1. Keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal melalui akses kerja dan pendapatan yang layak.
2. Kepastian hukum bagi semua pihak tanpa diskriminasi administratif.
3. Keberlanjutan sosial yang menghormati hak masyarakat lokal atas sumber daya di wilayahnya.
Tanpa memenuhi tiga aspek ini, negara hanya akan menghadirkan legitimasi prosedural, bukan legitimasi moral.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar yang harus diajukan adalah:
Apakah kebijakan tambang yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat yang hidup di sekitar tambang?
Legalitas adalah instrumen, bukan tujuan. Infrastruktur adalah sarana, bukan jawaban atas kebutuhan dasar rakyat. Yang paling dibutuhkan masyarakat adalah akses terhadap kehidupan yang layak, stabil, dan manusiawi.
Karena itu, baik tambang legal maupun ilegal harus dinilai bukan dari status hukumnya semata, tetapi dari kemampuan keduanya memenuhi kebutuhan rakyat dan menciptakan kesejahteraan yang adil.
Red-DSI.COM










