DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan tanah milik Yakob Harmain semakin mengerucut. Penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gorontalo menunjukkan intensitas kerja yang tinggi dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi kunci, termasuk pemeriksaan penting yang dilakukan pada Rabu malam, 19 November 2025 (malam Kamis).
Pemeriksaan malam hari ini menjadi indikator bahwa penyidik mulai mendalami keseluruhan kronologi secara intens, terutama untuk mengamankan keterangan awal sebelum detail peristiwa semakin kabur atau terpengaruh faktor luar.
Laporan yang dilayangkan pada 8 November 2025 dengan terlapor berinisial SU, RA, dan SU itu kini telah memasuki fase penyelidikan, ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima langsung oleh Yakob Harmain saat menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara pelapor, Rahman Sahi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat penyidik dalam mengawal perkara ini. Menurutnya, langkah yang ditempuh Unit 1 Tipidum Polresta Gorontalo menunjukkan adanya komitmen dan integritas aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam membangun konstruksi awal peristiwa hukum. Kami menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat, sistematis, dan sesuai prosedur. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Gorontalo dalam menangani perkara yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan klien kami,” ungkap Rahman Sahi pada Kamis, (20/11/25).
Sementara itu, Yakob Harmain selaku korban menyampaikan terima kasih atas perhatian dan langkah cepat yang ditunjukkan penyidik sejak laporan ini didaftarkan.
“Alhamdulillah, saya dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh penyidik Unit 1 Tipidum. Dalam kesempatan tersebut, saya juga menerima SP2HP sebagai bukti bahwa kasus ini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan. Ini menjadi harapan bagi kami bahwa perkara ini ditangani secara profesional,” ujar Yakob Harmain.
Yakob menambahkan bahwa peristiwa penyerobotan tanah yang dialaminya bukan sekadar sengketa batas, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan hak atas ruang hidup dan kepemilikan sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk mencari keadilan, bukan untuk memperkeruh suasana maupun menyerang pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum, penerbitan SP2HP merupakan kewajiban kepolisian kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui surat tersebut, pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara secara berkala, sekaligus memastikan bahwa laporan tidak mandek di tingkat administrasi.
Hingga kini, penyidik Unit 1 Tipidum masih akan melanjutkan rangkaian penyelidikan dengan menguji konsistensi keterangan saksi, pendalaman locus kejadian, serta analisis terhadap dokumen-dokumen kepemilikan yang diserahkan pelapor. Pemeriksaan tambahan juga tak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pihak terlapor apabila unsur-unsur tindak pidana semakin menguat.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah, terutama dalam konteks meningkatnya sengketa agraria di daerah.
Perkembangan lanjutan akan menunggu hasil penyelidikan berikutnya dari penyidik Unit 1 Tipidum Polresta Gorontalo.
Red-DSI.COM










