Oleh : Redaksi
DUASISIinvestigasi.COM, OPINI. —Legalitas formal yang dimiliki korporasi pertambangan di daerah kerap diposisikan sebagai manifestasi supremasi hukum dan kepastian regulatif. Namun, dalam praktik empirik, legalitas tersebut justru beroperasi sebagai instrumen eksklusi struktural yang menyingkirkan komunitas lokal dari ruang hidupnya sendiri. Wilayah konsesi yang dikelola korporasi sejatinya merupakan tanah adat—entitas sosio-kultural yang memiliki legitimasi historis, tetapi tereduksi nilainya karena belum terakomodasi dalam rezim legal-positivistik negara.
Ketika negara mengafirmasi izin usaha pertambangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan pengakuan tanah adat, maka negara secara tidak langsung mereproduksi ketimpangan relasi kuasa antara modal dan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan distributif, melainkan sebagai perangkat hegemonik yang mengafirmasi dominasi kapital atas sumber daya alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksklusi masyarakat lokal dari wilayah kelolanya menciptakan kondisi keterpaksaan ekonomi yang mendorong lahirnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI). PETI tidak dapat dibaca semata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai ekspresi resistensi ekonomi dan survivalisme sosial akibat tertutupnya akses legal terhadap sumber penghidupan. Dengan demikian, kriminalisasi PETI tanpa analisis struktural justru memperlihatkan bias kebijakan yang mengabaikan akar persoalan.
Di sinilah muncul paradoks diskursif yang sarat nuansa konflik kepentingan. Ketika aktivitas PETI masyarakat lokal dianggap mengganggu stabilitas usaha pertambangan korporasi, maka muncul narasi balasan bahwa gangguan terhadap PETI seyogianya juga dimaknai sebagai gangguan terhadap legitimasi korporasi itu sendiri. Relasi ini membentuk apa yang dapat disebut sebagai mutual hostage situation, di mana hukum tidak hadir sebagai otoritas normatif, melainkan tereduksi menjadi alat tawar-menawar politik dan ekonomi.
Kondisi tersebut menegaskan kegagalan implementatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba mengalami apa yang oleh para akademisi disebut sebagai normative–empirical gap, yakni jurang antara konstruksi normatif regulasi dan realitas sosial di lapangan. Alih-alih menjadi instrumen tata kelola berkelanjutan, UU Minerba cenderung berakhir sebagai teks regulatif yang kehilangan daya transformatif.
Padahal, secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip state control doctrine, di mana penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan pada kemakmuran rakyat secara kolektif. Namun, ketika rakyat lokal justru mengalami disposesi dan marginalisasi, maka prinsip tersebut mengalami distorsi makna dan reduksi implementasi.
Dalam lanskap ekonomi politik ekstraktif, tambang sering direpresentasikan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, narasi pembangunan ini kerap mengabaikan eksternalitas negatif berupa degradasi ekologis, disrupsi sosial, dan kerentanan ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, pertumbuhan yang dihasilkan bersifat semu karena dibangun di atas kerusakan sistemik yang ditanggung oleh masyarakat lokal.
Lebih jauh, problem ini menyentuh dimensi etika ekologis dan teologi lingkungan. Dalam perspektif kosmologis, alam diciptakan dalam keadaan seimbang (mizan), teratur, dan bertujuan. Eksploitasi yang melampaui batas ekologis bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi. Kerusakan lingkungan dengan demikian merupakan krisis multidimensional: ekologis, sosial, moral, dan spiritual.
Oleh karena itu, persoalan pertambangan tidak dapat disederhanakan sebagai isu legalitas semata. Ia adalah problem struktural yang menuntut rekonstruksi paradigma kebijakan, pengakuan substantif terhadap tanah adat, serta reposisi negara sebagai aktor etis yang menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Tanpa perubahan paradigma tersebut, hukum akan terus terjebak dalam formalitas, keadilan akan tetap menjadi retorika, dan alam akan terus menanggung biaya dari pembangunan yang eksploitatif.
Pada akhirnya, ketika undang-undang hanya hidup dalam teks dan mati dalam praktik, maka yang sesungguhnya runtuh bukan hanya tata kelola sumber daya alam, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.
Red.AK.P-DSI.COM










