Paradoks Legalitas Tambang dan Marginalisasi Tanah Adat

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Redaksi

DUASISIinvestigasi.COM, OPINI. —Legalitas formal yang dimiliki korporasi pertambangan di daerah kerap diposisikan sebagai manifestasi supremasi hukum dan kepastian regulatif. Namun, dalam praktik empirik, legalitas tersebut justru beroperasi sebagai instrumen eksklusi struktural yang menyingkirkan komunitas lokal dari ruang hidupnya sendiri. Wilayah konsesi yang dikelola korporasi sejatinya merupakan tanah adat—entitas sosio-kultural yang memiliki legitimasi historis, tetapi tereduksi nilainya karena belum terakomodasi dalam rezim legal-positivistik negara.

Ketika negara mengafirmasi izin usaha pertambangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan pengakuan tanah adat, maka negara secara tidak langsung mereproduksi ketimpangan relasi kuasa antara modal dan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan distributif, melainkan sebagai perangkat hegemonik yang mengafirmasi dominasi kapital atas sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksklusi masyarakat lokal dari wilayah kelolanya menciptakan kondisi keterpaksaan ekonomi yang mendorong lahirnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI). PETI tidak dapat dibaca semata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai ekspresi resistensi ekonomi dan survivalisme sosial akibat tertutupnya akses legal terhadap sumber penghidupan. Dengan demikian, kriminalisasi PETI tanpa analisis struktural justru memperlihatkan bias kebijakan yang mengabaikan akar persoalan.

Di sinilah muncul paradoks diskursif yang sarat nuansa konflik kepentingan. Ketika aktivitas PETI masyarakat lokal dianggap mengganggu stabilitas usaha pertambangan korporasi, maka muncul narasi balasan bahwa gangguan terhadap PETI seyogianya juga dimaknai sebagai gangguan terhadap legitimasi korporasi itu sendiri. Relasi ini membentuk apa yang dapat disebut sebagai mutual hostage situation, di mana hukum tidak hadir sebagai otoritas normatif, melainkan tereduksi menjadi alat tawar-menawar politik dan ekonomi.

Kondisi tersebut menegaskan kegagalan implementatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba mengalami apa yang oleh para akademisi disebut sebagai normative–empirical gap, yakni jurang antara konstruksi normatif regulasi dan realitas sosial di lapangan. Alih-alih menjadi instrumen tata kelola berkelanjutan, UU Minerba cenderung berakhir sebagai teks regulatif yang kehilangan daya transformatif.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip state control doctrine, di mana penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan pada kemakmuran rakyat secara kolektif. Namun, ketika rakyat lokal justru mengalami disposesi dan marginalisasi, maka prinsip tersebut mengalami distorsi makna dan reduksi implementasi.

Dalam lanskap ekonomi politik ekstraktif, tambang sering direpresentasikan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, narasi pembangunan ini kerap mengabaikan eksternalitas negatif berupa degradasi ekologis, disrupsi sosial, dan kerentanan ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, pertumbuhan yang dihasilkan bersifat semu karena dibangun di atas kerusakan sistemik yang ditanggung oleh masyarakat lokal.

Lebih jauh, problem ini menyentuh dimensi etika ekologis dan teologi lingkungan. Dalam perspektif kosmologis, alam diciptakan dalam keadaan seimbang (mizan), teratur, dan bertujuan. Eksploitasi yang melampaui batas ekologis bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi. Kerusakan lingkungan dengan demikian merupakan krisis multidimensional: ekologis, sosial, moral, dan spiritual.

Oleh karena itu, persoalan pertambangan tidak dapat disederhanakan sebagai isu legalitas semata. Ia adalah problem struktural yang menuntut rekonstruksi paradigma kebijakan, pengakuan substantif terhadap tanah adat, serta reposisi negara sebagai aktor etis yang menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Tanpa perubahan paradigma tersebut, hukum akan terus terjebak dalam formalitas, keadilan akan tetap menjadi retorika, dan alam akan terus menanggung biaya dari pembangunan yang eksploitatif.

Pada akhirnya, ketika undang-undang hanya hidup dalam teks dan mati dalam praktik, maka yang sesungguhnya runtuh bukan hanya tata kelola sumber daya alam, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.

Red.AK.P-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru