Mandek di Meja Penyidik, Kasus Dugaan Penganiayaan Picu Desakan Evaluasi Kinerja Polres Bone Bolango

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvetigasi.COM, Bone Bolango – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua dari Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari jajaran AKPERSI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, pada Selasa (30/12/2025).

Fajar Hunawa mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Bone Bolango sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Namun saat kami kembali mempertanyakan progres laporan, jawaban yang diterima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons kondisi tersebut, Fajar kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, agar mendapatkan perhatian kelembagaan dan pengawalan serius.

Menurut Imran Uno, dugaan tindak pidana penganiayaan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif atau dibiarkan berlarut-larut, karena bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional serta tanpa penundaan yang tidak berdasar.

Imran mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango untuk meminta atensi serius atas laporan tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara masih dalam tahap proses.

“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian, tetapi hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa apabila tidak ada progres konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai memperoleh kepastian hukum, demi menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru