DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato – Kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Pohuwato kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan, total luasan hutan yang rusak telah mencapai 567,66 hektare, dengan sebaran kerusakan paling parah terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 242,06 hektare, disusul kawasan hutan konservasi seluas 63,75 hektare, serta Area Penggunaan Lain (APL) seluas 219,53 hektare.
Fakta ini menegaskan bahwa degradasi lingkungan di Pohuwato bukan lagi persoalan sporadis, melainkan telah menjadi krisis ekologis yang sistematis dan terstruktur. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di kawasan hutan negara menjadi faktor utama rusaknya ekosistem, sungai, dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat.
Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menilai bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran oleh institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerusakan hutan seluas ratusan hektare ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistematis. Kami menilai ada tanggung jawab serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo–Manado,” tegas Ato Hamzah saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (02/01/2026).
Menurutnya, aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi, jelas melanggar berbagai regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ato menilai, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum serius, karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup, hilangnya fungsi ekologis hutan, serta meningkatnya risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Jika aparat berwenang mengetahui adanya aktivitas ilegal namun tidak melakukan tindakan tegas, maka itu bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliansi Indonesia dan Pohuwato Watch menyatakan akan segera melaporkan dugaan kelalaian dan pembiaran tersebut kepada lembaga penegak hukum serta kementerian terkait di tingkat pusat. Langkah ini, kata Ato, diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan pada keselamatan lingkungan serta generasi mendatang.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi tentang masa depan lingkungan Pohuwato. Jika negara kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat, maka kehancuran ekologis hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.
Dengan kondisi hutan yang kian tergerus dan lemahnya pengawasan, publik kini menanti keberanian negara untuk hadir secara nyata—bukan sekadar melalui regulasi di atas kertas, tetapi lewat tindakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Red-DSI.COM










