DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan kelalaian perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional di RS Multazam justru memantik polemik baru, Minggu (04/01/2026). Alih-alih menegaskan sikap etik yang tegas, IDI secara terbuka menyatakan bahwa permasalahan tersebut “sepenuhnya diserahkan kepada manajemen RS Multazam”, dengan dalih bahwa tindakan kedokteran telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab etik dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi kedokteran.
Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyebut pernyataan IDI sebagai bentuk cuci tangan institusional yang berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika IDI mengatakan semua sudah sesuai SOP lalu menyerahkan sisanya ke manajemen RS, maka itu bukan sikap etik, itu sikap defensif. Etik kedokteran tidak berhenti di SOP klinis, tetapi dimulai dari persetujuan pasien dan penghormatan atas otonomi tubuh,” tegas Kevin.
SOP Bukan Alibi Etik
Kevin menegaskan bahwa dalih “sesuai SOP” tidak serta-merta meniadakan dugaan pelanggaran etik, terutama jika terdapat perubahan tindakan medis tanpa informed consent yang sah.
“SOP tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang mengabaikan hak pasien. Jika persetujuan tidak ada atau tidak jelas, maka itu bukan sekadar administrasi yang terlewat, melainkan inti dari pelanggaran etik kedokteran,” ujarnya.
Ia menilai upaya IDI yang mengklasifikasikan persoalan sebagai “ranah administratif RS” sebagai bentuk penyempitan masalah yang keliru dan menyesatkan publik.
MKEK Diposisikan Pasif, Bukan Proaktif
Dalam pernyataannya, IDI juga menyebut bahwa apabila keluarga pasien merasa ada pelanggaran etik, maka dipersilakan untuk melaporkan secara tertulis ke MKEK dengan melampirkan kronologis dan bukti.
Bagi Kevin, pernyataan ini menunjukkan logika etik yang terbalik.
“Ini bukan perkara laporan masyarakat semata. Fakta dugaan perubahan metode operasi tanpa persetujuan sudah mencuat ke ruang publik, sudah dibahas di RDP DPRD, dan diakui adanya miskomunikasi. Dalam kondisi seperti ini, MKEK seharusnya bergerak proaktif, bukan menunggu laporan,” tegasnya.
Ia menilai MKEK tidak boleh dijadikan sekadar “meja pengaduan”, melainkan instrumen aktif penegakan integritas profesi.
Etik Tidak Bisa Dipisahkan dari Substansi Tindakan
Kevin juga membantah narasi IDI yang memisahkan secara kaku antara “tindakan kedokteran” dan “administrasi”.
“Dalam etik kedokteran, administrasi seperti informed consent bukan pelengkap, tapi substansi. Mengubah metode operasi tanpa persetujuan adalah pelanggaran etik, bahkan jika secara teknis operasinya berjalan baik,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa etika kedokteran bertumpu pada prinsip autonomi pasien, non-maleficence, dan keadilan, bukan semata keberhasilan teknis tindakan medis.
Preseden Buruk bagi Perlindungan Pasien
Kevin memperingatkan bahwa jika sikap IDI dan MKEK tetap normatif dan defensif, maka kasus RS Multazam akan menjadi preseden buruk bagi penegakan etik medis di Indonesia.
“Hari ini keluarga korban diminta membuktikan sendiri pelanggaran etik. Besok, pasien lain akan mengalami hal serupa. Ini membuka ruang impunitas atas nama solidaritas profesi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa gerakan mereka akan terus mendesak:
1. Pemeriksaan etik terbuka terhadap dokter berinisial AW
2. Pernyataan resmi MKEK atas substansi etik, bukan sekadar prosedur
3. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik
“Jika organisasi profesi gagal berdiri di sisi pasien, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh etik kedokteran?” pungkas Kevin.
Kasus RS Multazam kini bukan hanya ujian bagi rumah sakit dan pemerintah daerah, tetapi ujian serius bagi integritas IDI dan MKEK. Apakah etik ditegakkan untuk melindungi pasien, atau justru dipelintir menjadi mekanisme perlindungan korps, akan ditentukan dari langkah nyata—bukan pernyataan normatif. Red










