DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pada Rabu, (07/01/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, Polres Pohuwato bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar operasi terpadu di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan TNI dan Polri melakukan penindakan di area pertambangan dengan membongkar sejumlah camp yang diduga digunakan oleh para pelaku PETI. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, antara lain oli bekas, terpal, kabel, serta sampel pasir hitam yang diduga mengandung material hasil pengolahan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak ditemukan alat berat excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang saat operasi berlangsung, aparat menemukan satu unit excavator yang terparkir di kawasan permukiman warga sekitar. Temuan ini turut menjadi perhatian aparat untuk didalami lebih lanjut, guna memastikan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Operasi penertiban ini berlangsung hingga pukul 14.30 WITA dan berakhir dalam kondisi aman serta kondusif. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: SPRIN/6/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 03 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam menertibkan dan menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan kompleks di Kabupaten Pohuwato.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Pohuwato berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Polres Pohuwato mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menertibkan dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Red-DSI.COM










