Operasi PETI di Hulawa, Aparat Bongkar Camp dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pada Rabu, (07/01/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, Polres Pohuwato bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar operasi terpadu di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan TNI dan Polri melakukan penindakan di area pertambangan dengan membongkar sejumlah camp yang diduga digunakan oleh para pelaku PETI. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, antara lain oli bekas, terpal, kabel, serta sampel pasir hitam yang diduga mengandung material hasil pengolahan emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tidak ditemukan alat berat excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang saat operasi berlangsung, aparat menemukan satu unit excavator yang terparkir di kawasan permukiman warga sekitar. Temuan ini turut menjadi perhatian aparat untuk didalami lebih lanjut, guna memastikan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Operasi penertiban ini berlangsung hingga pukul 14.30 WITA dan berakhir dalam kondisi aman serta kondusif. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: SPRIN/6/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 03 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam menertibkan dan menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan kompleks di Kabupaten Pohuwato.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Pohuwato berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Polres Pohuwato mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menertibkan dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru