GORONTALO – Suasana ketidakpastian hukum di kawasan Gunung Pani di Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Salah satu tokoh pemerhati sosial dan hukum, secara tegas melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).
Menanggapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Gusnar menyatakan bahwa pengalihan IUP dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS adalah cacat hukum dan ilegal secara administratif.
Investasi Bukan Alibi untuk Melanggar Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gusnar menekankan bahwa alasan investasi besar atau aktivitas tambang yang sudah berjalan tidak bisa dijadikan “tameng” untuk mengangkangi hukum.
“Hukum tidak mengenal prinsip pemutihan hanya karena modal besar sudah masuk. Jika Mahkamah Agung sudah menyatakan pengalihan itu tidak sah, maka demi hukum, izin tersebut harus dicabut saat itu juga. Gubernur tidak punya ruang diskresi untuk menunda-nunda,” tegas Gusnar dalam pernyataannya pada Jumat, (16/01/2026).
Menurutnya, dalih bahwa tidak ada permohonan eksekusi atau adanya upaya ‘damai’ (ishlah) adalah penyesatan logika hukum. IUP adalah instrumen hukum publik, bukan sekadar kontrak privat. Pejabat publik terikat langsung pada putusan pengadilan tertinggi.
Membela Hak Rakyat dan Lingkungan
Gusnar melihat bahwa pembiaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk penindasan terhadap penambang lokal dan masyarakat Gorontalo.
“Selama IUP ilegal ini dipertahankan, selama itu pula negara melakukan pembiaran terhadap perampasan hak-hak masyarakat penambang lokal di Gunung Pani. Kita bicara soal keadilan sosial dan kelestarian ekologis yang digadaikan demi kepentingan korporasi yang berdiri di atas izin cacat,” lanjutnya.
Peringatan Keras Bagi Pejabat Daerah
Lebih lanjut, Gusnar memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pejabat yang sengaja mengabaikan putusan MA. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Jangan sampai Gubernur dan perangkatnya terseret dalam ranah pidana karena membiarkan aktivitas tambang tanpa dasar izin yang sah. Putusan MA itu perintah, bukan rekomendasi yang bisa ditawar-tawar di atas meja politik!”
Seruan Aksi dan Dukungan
Di akhir narasinya, Gusnar mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis lingkungan untuk tidak tinggal diam melihat wibawa hukum dilecehkan.
“Kami berdiri bersama rakyat. Kami mendukung penuh masyarakat penambang lokal untuk menuntut haknya. Satu-satunya jalan konstitusional adalah: Cabut IUP PT PETS sekarang juga! Jika negara tunduk pada modal dan mengabaikan hukum, maka rakyatlah yang akan menjadi hakim di jalanan.” Red










