Hewan Ternak Liar Resahkan Warga Dembe I, AKPERSI Soroti Lemahnya Penegakan Perda

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO – Keberadaan hewan ternak liar berupa sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, kian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hewan-hewan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga pemukiman, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Warga setempat menilai kondisi ini terjadi akibat pembiaran yang telah berlangsung cukup lama. Hampir di seluruh wilayah kelurahan, sapi dan kambing terlihat bebas berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya. Dampaknya, tanaman milik warga rusak, kotoran hewan berserakan di halaman rumah, serta meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam padat aktivitas warga.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah setempat. Ia menilai tidak adanya tindakan tegas dari pihak Kelurahan Dembe I dan Kecamatan Kota Barat mencerminkan lemahnya implementasi regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembiaran ini sudah berlangsung cukup lama tanpa langkah konkret. Padahal, secara regulatif, Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang penertiban dan pengendalian hewan ternak,” tegas Yance pada Jumat (23/01/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemilik hewan ternak membiarkan hewannya berkeliaran di fasilitas umum, jalan raya, serta lingkungan pemukiman warga. Dalam regulasi tersebut, pemilik ternak diwajibkan untuk mengandangkan hewannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya.

“Jika mengacu pada perda, hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum dan pemukiman dapat ditertibkan, diamankan, bahkan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan ini seolah tidak dijalankan,” ujarnya.

Yance menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa Perda tentang hewan ternak liar hanya berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, tanpa implementasi nyata. Padahal, regulasi dibuat untuk melindungi hak masyarakat atas rasa aman, kenyamanan, dan lingkungan yang tertib.

Oleh karena itu, DPC AKPERSI Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada Camat Kota Barat dan Lurah Dembe I untuk melakukan penertiban terpadu, termasuk pendataan pemilik ternak, penangkapan hewan ternak liar, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wali Kota Gorontalo harus bersikap tegas. Pemilik hewan ternak wajib mengandangkan ternaknya dan tidak lagi melakukan pembiaran. Jika aturan dilanggar, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk mengamankan hewan-hewan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum,” pungkas Yance.

Ia menambahkan, penegakan perda secara konsisten bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga cerminan kehadiran negara dalam melindungi warganya dari dampak kelalaian segelintir pihak.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru