Mangkir dari RDP Dugaan BBM Subsidi, SPBU Mananggu Dituding Remehkan Marwah Komisi II DPRD Boalemo

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Ketegangan antara Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo dan pihak SPBU Mananggu tidak lagi sekadar persoalan teknis ketidakhadiran dalam forum resmi. Ia telah bertransformasi menjadi ujian terbuka terhadap marwah pengawasan legislatif daerah.

Ketidakhadiran pihak SPBU Mananggu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (24/02/2026) untuk membahas dugaan penimbunan BBM bersubsidi—Pertalite dan Solar—memantik reaksi keras. Forum yang sejatinya dirancang sebagai ruang klarifikasi dan akuntabilitas publik justru ditinggalkan tanpa penjelasan yang memadai. Di titik ini, persoalan bergeser: bukan lagi hanya soal distribusi BBM, melainkan tentang penghormatan terhadap institusi negara.

Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Frait Danial, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan otoritas pengawasan diperlakukan sebagai formalitas prosedural belaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undangan resmi kedua akan kami layangkan minggu depan, tepat hari Senin. RDP adalah forum resmi yang memiliki legitimasi hukum dan politik. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Frait.

Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RDP bukan sekadar agenda rapat, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas yang berdampak pada kepentingan publik. Mengabaikan forum tersebut sama artinya dengan mengabaikan mekanisme demokrasi lokal.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., menyebut situasi ini sebagai alarm serius bagi kewibawaan DPRD Boalemo.

“Kalau panggilan resmi DPRD saja tidak dihadiri, ini sinyal yang tidak sehat dalam tata kelola daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga legislatif dipandang enteng. Ini bukan soal personal, ini soal wibawa institusi,” ujarnya.

Menurut Imran, dalam konteks dugaan penimbunan BBM bersubsidi—yang notabene menyangkut subsidi negara dan hak masyarakat kecil—ketidakhadiran justru mempertebal kecurigaan publik. Forum RDP seharusnya menjadi ruang pembuktian dan klarifikasi, bukan ruang yang dihindari.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, hadir dan jelaskan. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral. Ketika forum resmi diabaikan, publik berhak bertanya: ada apa?” tambahnya.

Nada lebih tegas disampaikan Roy Syawal, Pengurus DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo. Ia menilai sikap SPBU Mananggu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara pelaku usaha dan lembaga pengawas.

“Ini bukan soal jadwal yang bentrok. Ini soal penghormatan terhadap institusi negara. Jika DPRD saja tidak dianggap penting untuk dihadiri, lalu kepada siapa lagi pengawasan publik harus bersandar? Jangan sampai muncul kesan adanya superioritas semu dari pelaku usaha terhadap lembaga legislatif,” tegas Roy.

Roy bahkan mendorong agar apabila undangan kedua kembali diabaikan, DPRD Boalemo mempertimbangkan langkah politik yang lebih tegas dan terukur demi menjaga kredibilitas kelembagaannya.

Di tengah dugaan penimbunan Pertalite dan Solar yang meresahkan masyarakat Mananggu, publik kini menyaksikan lebih dari sekadar polemik distribusi BBM. Yang dipertaruhkan adalah efektivitas fungsi pengawasan daerah. Apakah Komisi II DPRD Boalemo mampu menegakkan kewenangannya secara progresif dan bermartabat? Ataukah peristiwa ini justru memperlihatkan lemahnya daya paksa politik lembaga legislatif di hadapan entitas usaha?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi preseden penting bagi tata kelola daerah. Sebab dalam demokrasi lokal, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan ketika forum resmi diabaikan, yang tercederai bukan hanya agenda rapat—melainkan legitimasi pengawasan itu sendiri.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru