Berpijak pada Regulasi, BJA Grup Dorong Transisi Energi dan Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 7 April 2026 - 07:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pohuwato, Senin (6/4/2026), tidak sekadar menjadi ruang formal penyampaian data. Ia menjelma menjadi titik temu antara dokumen legal dan realitas sosial yang terus bergerak. Di forum itu, Direktur BJA Grup, Zunaidi, menegaskan satu garis besar: perubahan komoditas yang dilakukan perusahaannya berdiri di atas landasan hukum yang utuh.

Ia tidak berbicara dengan retorika berlebih. Penjelasannya mengalir pada kronologi. Bahwa pada 14 Februari 2020, rekomendasi perubahan jenis tanaman telah keluar dari Direktorat Jenderal Kehutanan. Lalu, pada April di tahun yang sama, pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati Pohuwato memberikan pengesahan. Tidak berhenti di situ, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup juga terbit, mencakup rencana perkebunan sekaligus pembangunan industri pengolahan.

“Jadi apa yang kami jalankan hari ini bukan keputusan tiba-tiba. Ini proses panjang yang melalui tahapan resmi dan diawasi oleh pemerintah,” ujar Zunaidi dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, konstruksi itu tampak rapi.

Namun yang berubah bukan hanya izin. Lanskap usaha ikut bergeser. Kelapa sawit ditinggalkan, diganti dengan Gamal Kaliandra—tanaman energi yang menjadi bagian dari skema biomassa. Di saat yang sama, perusahaan melalui PT Inti Global Laksana (IGL) dan BTL menyiapkan hilirisasi lewat pabrik pelet kayu. Sebuah arah baru yang membawa sektor perkebunan masuk ke wilayah energi alternatif.

Zunaidi menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan energi masa depan.

“Kami tidak hanya bicara soal bisnis, tapi juga bagaimana perusahaan bisa masuk dalam ekosistem energi terbarukan yang saat ini menjadi perhatian nasional,” tambahnya.

Perusahaan kemudian membuka lembar lain: tenaga kerja. Sebanyak 1.576 orang kini terlibat dalam operasional, dengan mayoritas berasal dari Pohuwato dan Gorontalo. Komposisi ini menjadi indikator bahwa aktivitas industri tidak sepenuhnya berdiri di atas tenaga dari luar.

“Komitmen kami jelas, masyarakat lokal harus menjadi bagian utama. Itu sebabnya persentase tenaga kerja dari Pohuwato cukup dominan,” kata Zunaidi.

Soal upah, acuan formalnya adalah UMP Gorontalo sebesar Rp3,4 juta. Namun dalam praktik, angka yang diterima pekerja berada di kisaran Rp4 hingga Rp5 juta per bulan. Total pengeluaran gaji mencapai Rp6 sampai Rp7 miliar setiap bulan—sebuah angka yang, jika ditarik lebih luas, ikut memutar ekonomi lokal.

Di luar itu, perusahaan menyodorkan program sosial sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat. Beasiswa untuk 195 siswa di 15 desa, santunan rutin bagi 150 anak yatim, hingga penyediaan air bersih melalui sumur bor di beberapa wilayah. Meski begitu, tidak semua berjalan mulus. Di Desa Trikora, fasilitas air bersih yang dibangun sebelumnya belum berfungsi optimal dan kini tengah diperbaiki.

“Kami akui masih ada kekurangan di lapangan. Tapi itu menjadi bagian dari evaluasi kami agar program ke depan bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Rencana berikutnya sudah disiapkan: pembangunan sumur bor di Desa Popayato. Sementara program lain seperti jalan tani, jalan desa, dan perbaikan rumah ibadah terus dilanjutkan.

Di sektor operasional, BJA Grup menggerakkan 126 unit kendaraan—mulai dari dump truck hingga sepeda motor. Seluruhnya menggunakan pelat nomor Pohuwato, yang berarti kewajiban pajaknya kembali ke daerah.

Namun satu hal masih menggantung: kewajiban plasma. Perusahaan menyatakan realisasinya akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028, menunggu penilaian Nilai Objek Pajak setelah tanaman Gamal memasuki masa panen.

“Untuk plasma, kami tidak menghindar. Itu tetap menjadi kewajiban perusahaan. Hanya saja, mekanismenya menunggu hasil penilaian NOP setelah panen, agar perhitungannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Zunaidi.

Penjelasan itu menutup paparan, tetapi belum tentu menutup perdebatan.

Sebab pada akhirnya, persoalan seperti ini tidak pernah selesai hanya dengan menunjukkan dokumen. Ia selalu bergerak di antara dua sisi: apa yang tertulis dan apa yang dirasakan. Di situlah publik akan menilai—apakah perubahan ini benar-benar membawa manfaat, atau sekadar pergantian arah yang belum sepenuhnya menjawab harapan. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru