DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO UTARA — Di satu sisi, perayaan Hari Ulang Tahun ke-19 Gorontalo Utara berlangsung semarak. Panggung-panggung dihiasi tarian kolosal, simbol budaya ditampilkan dengan penuh kebanggaan, dan para pejabat larut dalam seremoni yang sarat pesan kemajuan daerah. Namun di sisi lain, realitas yang dihadapi masyarakat Padengo, Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, justru memperlihatkan wajah berbeda: tekanan, ketidakpastian, dan kegelisahan sosial yang kian menguat.
Empat warga Padengo diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Proses hukum ini diduga berkaitan dengan laporan dari PT Makale Toraja Mining—sebuah entitas yang oleh sejumlah sumber di lapangan disebut tidak lagi aktif beroperasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana mungkin perusahaan yang diduga tidak aktif masih memiliki daya tekan hukum terhadap masyarakat lokal?
Bagi warga Padengo, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum administratif, melainkan menyangkut ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung puluhan tahun di wilayah tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik ekonomi berbasis lokal yang mengakar pada tanah adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan Trang, perwakilan Aliansi Padengo, menyuarakan kegelisahan itu dengan nada tegas. Ia mempertanyakan legitimasi laporan yang diarahkan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Ini torang so lama ba tambang di sini, dari bertahun-tahun lalu. Kenapa perusahaan datang tiba-tiba lalu bikin laporan terhadap torang?” ujarnya, Sabtu (25/04/2025).
Lebih jauh, Ridwan menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas rakyat yang selama ini berlangsung tanpa konflik berarti.
“Ini tanah adat yang sudah diolah penambang lokal puluhan tahun. Torang minta pemerintah bekukan izin perusahaan,” tegasnya.
Dari perspektif kelembagaan pers, Ketua DPC Akpersi Gorontalo Utara, Iron Tangahu, melihat situasi ini sebagai potret ketimpangan antara simbolisme pembangunan dan realitas sosial di akar rumput. Ia mengkritik kecenderungan pemerintah daerah yang dinilai lebih menonjolkan seremoni ketimbang merespons persoalan substantif masyarakat.
“Pemerintah sibuk merayakan hari besar, tapi lupa bahwa di saat yang sama rakyat sedang menghadapi tekanan hukum,” ujar Iron.
Menurutnya, legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan agenda formal, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi warganya dalam situasi krisis.
“Rakyat tidak butuh panggung. Rakyat butuh keberpihakan. Kalau pemerintah tidak hadir saat rakyat ditekan, lalu untuk siapa perayaan itu?” lanjutnya.
Iron juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama jika benar laporan tersebut berasal dari entitas yang sudah tidak aktif secara operasional.
“Kalau yang tidak aktif masih bisa menekan, maka ada yang harus dijelaskan. Ini bukan sekadar hukum, ini soal keadilan,” katanya.
Secara lebih luas, kasus Padengo membuka ruang refleksi tentang relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Ketika hukum bergerak tanpa sensitivitas sosial, maka potensi konflik horizontal maupun vertikal menjadi tak terelakkan.
Perayaan ulang tahun daerah sejatinya bukan hanya momentum seremonial, melainkan ruang evaluasi kolektif atas arah pembangunan. Namun ketika panggung kemeriahan justru berjalan beriringan dengan rasa ketidakadilan di tingkat akar rumput, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemegahan acara, melainkan orientasi keberpihakan itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan daerah tidak semata terletak pada gemerlap panggung perayaan, tetapi pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa tidak ada rakyat yang merasa ditinggalkan di tengah perayaan tersebut.
Red-DSI.COM










