DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo Utara — Kebebasan pers kembali diuji di ruang yang seharusnya menjunjung hukum dan profesionalitas. Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat menjalankan aktivitas jurnalistik di kawasan pertambangan di Desa Buladu, Senin (27/04/2026).
Insiden bermula ketika Iron berada di lokasi tambang untuk melakukan pemantauan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berada di area tersebut. Namun, pendekatan yang ia lakukan sebagai jurnalis justru berujung pada tindakan represif.
“Saya berada di tambang, lalu saya tanya anggota yang sering datang. Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan terjadi setelah identitasnya sebagai bagian dari media disampaikan—sebuah fakta yang, jika terbukti, menunjukkan adanya sikap anti-kritis terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat sejumlah regulasi tegas yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, segala bentuk intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka serius.
Dugaan pemukulan yang dialami korban masuk dalam kategori tindak pidana umum yang wajib diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Menjamin hak setiap individu untuk memperoleh dan menyampaikan informasi serta bebas dari perlakuan sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran HAM.
Kode Etik Jurnalistik & Perlindungan Profesi
Jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugasnya selama bekerja sesuai kode etik. Intervensi dengan kekerasan merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ancaman terhadap Demokrasi dan Transparansi
Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, tetapi ancaman sistemik terhadap keterbukaan informasi publik. Dalam negara demokrasi, pers berfungsi sebagai pilar kontrol sosial. Ketika jurnalis diintimidasi, maka yang tercederai adalah hak masyarakat untuk mengetahui fakta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut. Publik kini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa yang menimpa Iron Tangahu menjadi alarm keras: hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan kekuasaan tidak boleh membungkam kebenaran.
Red-DSI.COM











