Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato Resmi Ditahan, AKPERSI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tahap Kejaksaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato akhirnya resmi ditahan di Sel Tahanan Polsek Kota Utara, Gorontalo. Penahanan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik itu mendapat desakan serius dari keluarga korban dan AKPERSI.

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, yang juga merupakan keluarga korban, membenarkan bahwa dirinya bersama Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolkam, mendatangi Polsek Kota Utara untuk meminta klarifikasi langsung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil klarifikasi kami di Polsek Kota Utara, terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan. Kami tentu mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengambil tindakan tegas,” ujar Deddy Bertus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara ini diketahui merupakan keponakan langsung dari Deddy Bertus. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI akan terus mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan kepastian hukum. Kami ingin prosesnya berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, pihak AKPERSI dan keluarga korban mengaku sempat meminta izin untuk melakukan dokumentasi terkait keberadaan terlapor yang telah ditahan. Namun permintaan itu tidak diperbolehkan oleh petugas piket Polsek Kota Utara.

Menurut Deddy Bertus, larangan pengambilan gambar tersebut disampaikan petugas sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur internal kepolisian.

“Petugas piket menyampaikan bahwa pengambilan dokumentasi tahanan memang tidak diperbolehkan. Mereka juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah ada kejadian keluarga tahanan lain mengambil dokumentasi lalu mengunggahnya ke media sosial, dan itu sempat mendapat teguran langsung dari Polda Gorontalo kepada petugas piket,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menghormati aturan dan prosedur yang diterapkan pihak kepolisian selama tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.

Deddy Bertus juga menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak penganiayaan terhadap korban.

“Bukti-bukti berupa foto, video, hingga rekaman keterangan saksi sudah kami pegang. Karena itu kami serius mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut bukan perkara ringan, terlebih korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum sebagai alat bukti medis.

AKPERSI mendesak agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat terancam pidana penjara. Apalagi apabila unsur kekerasan disertai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun trauma terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak AKPERSI, Polsek Kota Utara juga akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WITA.

AKPERSI berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap berpihak pada keadilan dan tidak mengabaikan laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan.

“Kami akan terus mengawal sampai tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele. Korban harus mendapatkan keadilan,” tutup Deddy Bertus pada Jumat (15/05/2026).

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku
Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan
Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi
Memperingati Hari Pers Dunia, Imran Uno Tekankan Pentingnya Independensi dan Akurasi Informasi
Ketua Umum DPP AKPERSI Gaungkan Peran Emansipatoris Pers di Hari Pers Dunia 2026
Hardiknas 2026: Sekjend DPP AKPERSI Gaungkan Revolusi Pendidikan—Dari Akses Setara Menuju Dominasi Global!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:44 WITA

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato Resmi Ditahan, AKPERSI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tahap Kejaksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WITA

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WITA

Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:04 WITA

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WITA

Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Berita Terbaru