AKPERSI: Negara Tumpul ke Atas? Ilham Kuntono Bongkar IUP Cacat Hukum PT PGP, Penertiban PETI Dinilai Salah Sasaran

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO – Rencana pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali dipertanyakan secara tajam. Kritik keras kali ini datang dari Ilham Kuntono, tokoh masyarakat yang dikenal aktif di berbagai gabungan organisasi advokasi penambang lokal, yang menilai arah penertiban PETI keliru sejak dari titik awalnya.

Menurut Ilham, problem paling fundamental dalam isu PETI di Pohuwato bukanlah aktivitas tambang rakyat, melainkan keberanian negara untuk jujur menegakkan hukum terhadap korporasi. Ia secara tegas menyebut PT Pani Gold Project (PT PGP) sebagai pihak yang justru layak dikategorikan sebagai PETI korporasi, karena menjalankan aktivitas pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pernyataan tersebut, kata Ilham, bukan opini liar, melainkan berdiri di atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak kurang lebih delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Kapolres dan APH mau menertibkan PETI, saya ingin bertanya dengan terang: PETI yang mana? Jangan pura-pura kabur. Di Pohuwato ini ada dua PETI. Yang satu dikelola masyarakat lokal, yang satu lagi dikelola perusahaan besar dengan IUP cacat hukum,” tegas Ilham pada Minggu (04/01/2026).

Dua PETI, Satu Diburu, Satu Dilindungi

Ilham menilai, selama ini penertiban PETI berlangsung tidak netral dan tidak berimbang. Penambang rakyat diburu, alat disita, bahkan dikriminalisasi. Sementara itu, aktivitas pertambangan berskala besar justru berjalan tanpa gangguan, meski dasar hukumnya dipersoalkan oleh putusan pengadilan tertinggi di republik ini.

“Kalau ukurannya hukum, maka yang paling dulu harus ditertibkan adalah PT PGP dan PT PETS. Mereka menambang di atas izin yang menurut putusan Mahkamah Agung tidak sah. Itu pelanggaran hukum murni, bukan tafsir,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung adalah putusan negara, bukan rekomendasi moral yang boleh diabaikan. Mengabaikannya, kata Ilham, sama dengan membangkang terhadap konstitusi hukum itu sendiri.

100 Hektare Ilegal, Delapan Tahun Didiamkan

Ilham mengungkap bahwa terdapat sekitar 100 hektare wilayah inti pertambangan di Pohuwato yang selama ini menjadi pusat aktivitas perusahaan, namun status hukumnya bermasalah. Ironisnya, persoalan ini tak pernah dibuka secara terang ke publik, seolah menjadi rahasia yang dilindungi oleh senyapnya kekuasaan.

“Sudah delapan tahun putusan ini ada, tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kalau rakyat kecil menambang satu lubang, langsung disebut ilegal. Tapi kalau perusahaan menambang ratusan hektare dengan izin cacat hukum, malah dianggap normal. Ini logika hukum yang terbalik,” kecamnya.

Perusahaan Bukan Hadir untuk Rakyat, Tapi Menghadirkan Konflik

Sebagai tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam advokasi penambang lokal, Ilham menilai keberadaan PT Pani Gold seharusnya membawa manfaat ekonomi dan sosial, bukan memperdalam jurang konflik.

Namun fakta di lapangan, menurutnya, justru menunjukkan sebaliknya: masyarakat dilaporkan ke aparat, ruang hidup menyempit, dan ketegangan sosial semakin membesar.

“Perusahaan itu seharusnya menjadi solusi ekonomi, bukan mesin konflik. Kalau hadirnya tambang justru membuat masyarakat berhadapan dengan hukum, maka ada yang salah secara struktural,” katanya.

AKPERSI: Jangan Jadikan Hukum Alat Represi

Sikap serupa disampaikan Ketua AKPERSI DPD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh menjadi alat represi yang hanya menekan masyarakat bawah.

Menurutnya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Ketika perusahaan justru memicu kegaduhan dan kriminalisasi, maka legitimasi sosialnya runtuh.

“Hukum harus adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara berani menertibkan PETI, maka korporasi yang izinnya bermasalah harus ditertibkan lebih dulu,” tegasnya.

Penertiban atau Pengalihan Isu?

Ilham Kuntono menutup pernyataannya dengan kritik tajam bahwa narasi penertiban PETI berpotensi menjadi pengalihan isu besar—mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni legalitas perusahaan tambang berskala besar.

“Selama PT PGP dengan IUP bermasalah masih bebas beroperasi, maka bicara penertiban PETI hanyalah sandiwara hukum. Negara sedang diuji: berpihak pada hukum atau pada modal,” pungkasnya.

Humas AKPERSI Prov.Gorontalo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru