Cermin Buram Tata Kelola Migas: SPBU Marisa Disorot Soal Distribusi Solar Bersubsidi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato —
Kebijakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai sorotan publik. Mekanisme antrean dan distribusi solar di SPBU tersebut dinilai tidak transparan dan diduga kuat melanggar aturan resmi dari sektor hilir migas.

Seorang narasumber inisial VD mengungkapkan kepada wartawan pada Sabtu (18/10/2025) bahwa antrean kendaraan ekspedisi di SPBU Marisa setiap harinya cenderung didominasi oleh kendaraan yang sama.

“Yang mengantri solar selalu mobil-mobil itu saja, tidak pernah berganti. Padahal menurut aturan migas, kendaraan baru bisa kembali mengisi setelah jeda enam jam. Tapi di sini terlihat seperti ada pembiaran dari pihak SPBU,” jelas VD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan adanya kebijakan internal yang menyimpang dari pedoman penyaluran subsidi pemerintah. “Kalau begini terus, bagaimana dengan kenderaan lain yang juga butuh solar untuk beroperasi? Harusnya SPBU bertindak adil, bukan memberi kelonggaran pada pihak tertentu,” ujar VD menambahkan.

Penyaluran solar bersubsidi diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jenis, Penggunaan, dan Tata Cara Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa:

“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat volume, serta diawasi secara berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan.”

Selain itu, dalam Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 3865/Ka.BPH/2022, ditegaskan bahwa:

“Kendaraan pengguna BBM bersubsidi hanya dapat melakukan pengisian kembali setelah selang waktu minimal enam jam, guna mencegah pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu hari.”

Aturan tersebut menjadi dasar pengendalian distribusi solar bersubsidi agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu serta memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dari temuan lapangan yang disampaikan VD, terlihat adanya indikasi bahwa pengawasan terhadap sistem antrean dan pengisian di SPBU Marisa belum berjalan efektif. Bila benar kendaraan tertentu dapat berulang kali mengisi dalam waktu singkat, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi migas.

Kondisi semacam ini mencerminkan lemahnya penerapan sistem digital pengawasan berbasis MyPertamina yang sebenarnya dirancang untuk menutup celah manipulasi di lapangan.
“Kalau sistem dan petugas SPBU bekerja sesuai aturan, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tegas VD.

Melihat situasi tersebut, publik kini mendesak BPH Migas dan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo untuk segera turun melakukan audit lapangan di SPBU Marisa. Evaluasi dinilai penting guna memastikan seluruh SPBU di wilayah Pohuwato patuh terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, termasuk pembatasan waktu pengisian, volume, serta pemerataan bagi seluruh pelaku usaha transportasi dan ekspedisi.

Transparansi data kendaraan yang melakukan pembelian solar bersubsidi juga menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan subsidi.
“Kalau tidak ada pengawasan ketat, maka akan selalu ada pihak yang diuntungkan, sementara yang lain terpinggirkan. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi persoalan moral dan keadilan sosial,” ujar VD menutup keterangannya.

Secara filosofis, kebijakan subsidi energi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keseimbangan ekonomi rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Apabila implementasinya justru melahirkan ketimpangan, maka kebijakan subsidi kehilangan nilai keadilannya. SPBU, sebagai ujung tombak pelayanan publik di sektor energi, harus menjunjung tinggi prinsip etika distribusi, transparansi, dan profesionalitas. Karena pada hakikatnya, penyimpangan terhadap kebijakan subsidi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menodai integritas tata kelola energi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Marisa belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan publik atas kebijakan pengisian solar bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Publik berharap pihak manajemen dapat segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru