Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Tenaga Medis di Bintauna Terancam Pidana

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID – Seorang tenaga medis berinisial N, yang diketahui bekerja di wilayah Bintauna, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial. Komentar tersebut terkait dengan pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna yang diberitakan baru-baru ini.

Dalam unggahannya, N menulis komentar yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Ia menyebut wartawan “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂.”artinya : Sudah tidak ada kerja kasian, sehingga tinggal mengunggah-unggah berita, padahal beritanya tidak sesuai kronologi.”

Pernyataan ini segera mendapat kecaman luas, tidak hanya dari wartawan lokal, tetapi juga dari berbagai pihak yang menganggap bahwa ucapan tersebut mencoreng reputasi profesi jurnalis yang sejatinya bertugas untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurniawan Golonda, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, menyatakan kekecewaannya atas komentar tersebut.

“Komentar seperti ini tidak hanya merendahkan profesi kami, tetapi juga menyebarkan pemahaman yang salah di masyarakat. Wartawan memiliki tugas mulia dalam mengungkap fakta dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya. Kami sangat menyesalkan sikap ini dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar Kurniawan.

Pernyataan tersebut, menurut Kurniawan, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dapat dijatuhi hukuman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Kurniawan menambahkan tindakan N perlu dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi preseden buruk yang merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.

Menurut Kurniawan, tindakan ini juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap prinsip-prinsip dasar dalam dunia jurnalistik.

“Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut kami untuk mengedepankan kebenaran dan integritas. Berita yang kami tulis selalu bersumber dari informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, wartawan wajib melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Jika sumber tidak merespons dalam waktu yang wajar, berita tetap bisa dipublikasikan, dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Kurniawan.

hal tersebut kata Wawan, pers bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi dan kehidupan berbangsa. Wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat, tanpa memihak, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Sejak munculnya komentar ini, banyak kalangan yang mendukung langkah PWI Bolmut dalam mengupayakan penegakan hukum. “Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” kata beberapa pengamat media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Bagi N, oknum tenaga medis yang diduga telah memberikan komentar tersebut, ancaman pidana bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Jika terbukti bersalah, tindakan ini dapat berujung pada proses hukum yang tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif bagi profesinya.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru