Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo. -Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, membantah informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.

Atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam pengajuan laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dan rekaman tersebut disebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan oleh pihak yang diduga membuat dan menyebarkannya. Penyebaran informasi itu kemudian beredar lebih luas hingga masuk ke grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Imran Uno pada Minggu (17/05/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang beredar tersebut. Proses pelaporan disebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi
Ketum AKPERSI Resmi Serahkan SK DPD Banten, Targetkan Pembentukan DPC di Seluruh Kabupaten/Kota
Kuasa Hukum Steven Badu Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Transaksi Tanah di Gorontalo
Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato Resmi Ditahan, AKPERSI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tahap Kejaksaan
Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Belum Ditahan, AKPERSI: Polisi Jangan Lamban Tangkap Pelaku
Diduga Salah Tafsir Regulasi Bimtek 2025, Anggota DPRD Boalemo Soroti Kinerja Administrasi Keuangan Setwan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kegiatan DP3AP2KB Pohuwato di Hotel Tuai Sorotan
Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:31 WITA

Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:53 WITA

Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:56 WITA

Ketum AKPERSI Resmi Serahkan SK DPD Banten, Targetkan Pembentukan DPC di Seluruh Kabupaten/Kota

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:27 WITA

Kuasa Hukum Steven Badu Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Transaksi Tanah di Gorontalo

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:44 WITA

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato Resmi Ditahan, AKPERSI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tahap Kejaksaan

Berita Terbaru