FORMAPEL dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Teken MoU: Komitmen Bersama Pulihkan Lingkungan dan Bangun Ekonomi Hijau Desa Karya Baru

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato. — Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAPEL) Desa Karya Baru resmi menjalin kerja sama dengan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (7/10/2025), di Aula Kantor Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Penandatanganan ini menandai langkah awal kolaborasi masyarakat dan lembaga ekonomi lokal dalam menangani dampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin meresahkan dan merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Acara berlangsung dalam suasana hangat, dihadiri oleh Kepala Desa Karya Baru, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua FORMAPEL Surianto Alentadu menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mencari solusi berkelanjutan atas kerusakan lingkungan di Kecamatan Dengilo.

“Kami menandatangani MoU ini bukan sekadar seremonial. Ini langkah nyata agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang tidak bergantung pada tambang ilegal. Koperasi dan FORMAPEL hadir untuk menata kembali hubungan manusia dengan alam,” ujar Surianto.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas PETI telah mengakibatkan pencemaran di sejumlah sungai seperti Sungai Tihu’o, Ilota, dan Bumbulan, serta merusak lahan pertanian produktif warga. Karena itu, FORMAPEL berupaya menjadi wadah yang tidak hanya mengadvokasi, tetapi juga menghadirkan solusi sosial dan ekonomi berbasis ekologi.

“Kami ingin membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat bisa dicapai tanpa merusak alam. Itulah esensi dari kerja sama ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Mei Saleh menyampaikan bahwa kemitraan ini akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ekonomi hijau (green economy) dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.

“Koperasi tidak hanya bergerak di bidang ekonomi, tapi juga harus menjadi pilar sosial yang mendorong kesadaran ekologis. Melalui kerja sama ini, kami ingin menciptakan lapangan usaha baru yang tidak merusak lingkungan,” ungkap Mei Saleh.

Ia menjelaskan bahwa program awal hasil MoU meliputi rehabilitasi lahan bekas tambang, pengembangan pertanian organik, dan pelatihan kewirausahaan lingkungan bagi masyarakat terdampak.

“Kami percaya, pembangunan ekonomi desa bisa berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. Desa harus tumbuh tanpa kehilangan jati diri ekologisnya,” tegasnya.

Kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara FORMAPEL dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo mencakup empat agenda utama:

  1. Pemulihan dan konservasi lingkungan di wilayah terdampak PETI.
  2. Pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat desa melalui sektor pertanian berkelanjutan dan usaha mikro ramah lingkungan.
  3. Edukasi dan sosialisasi lingkungan hidup untuk memperkuat kesadaran ekologis generasi muda.
  4. Monitoring dan advokasi kebijakan publik, agar pengelolaan sumber daya alam berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari gerakan kolektif masyarakat akar rumput dalam menata ulang tata kelola lingkungan di tingkat desa. Di tengah lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal, kolaborasi FORMAPEL dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari masyarakat sendiri.

“Kita tidak sedang menolak pembangunan, tetapi menolak eksploitasi yang merusak. Desa Karya Baru ingin menjadi contoh bahwa pembangunan sejati adalah yang berkeadilan bagi manusia dan alam.”

Kerja sama antara FORMAPEL dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo merepresentasikan model baru pembangunan desa berbasis kesadaran ekologis. MoU ini bukan hanya simbol administratif, tetapi awal dari upaya membangun desa yang berdaulat secara ekologis dan berkelanjutan secara ekonomi.

Langkah yang ditempuh dua lembaga ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Kabupaten Pohuwato untuk membangun kolaborasi serupa — memperkuat kesadaran lingkungan, menegakkan nilai-nilai keadilan ekologis, dan memastikan bahwa masa depan desa tetap hijau dan produktif.

Redaksi-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru