DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO – Keberadaan hewan ternak liar berupa sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, kian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hewan-hewan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga pemukiman, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Warga setempat menilai kondisi ini terjadi akibat pembiaran yang telah berlangsung cukup lama. Hampir di seluruh wilayah kelurahan, sapi dan kambing terlihat bebas berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya. Dampaknya, tanaman milik warga rusak, kotoran hewan berserakan di halaman rumah, serta meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam padat aktivitas warga.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah setempat. Ia menilai tidak adanya tindakan tegas dari pihak Kelurahan Dembe I dan Kecamatan Kota Barat mencerminkan lemahnya implementasi regulasi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembiaran ini sudah berlangsung cukup lama tanpa langkah konkret. Padahal, secara regulatif, Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang penertiban dan pengendalian hewan ternak,” tegas Yance pada Jumat (23/01/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemilik hewan ternak membiarkan hewannya berkeliaran di fasilitas umum, jalan raya, serta lingkungan pemukiman warga. Dalam regulasi tersebut, pemilik ternak diwajibkan untuk mengandangkan hewannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya.
“Jika mengacu pada perda, hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum dan pemukiman dapat ditertibkan, diamankan, bahkan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan ini seolah tidak dijalankan,” ujarnya.
Yance menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa Perda tentang hewan ternak liar hanya berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, tanpa implementasi nyata. Padahal, regulasi dibuat untuk melindungi hak masyarakat atas rasa aman, kenyamanan, dan lingkungan yang tertib.
Oleh karena itu, DPC AKPERSI Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada Camat Kota Barat dan Lurah Dembe I untuk melakukan penertiban terpadu, termasuk pendataan pemilik ternak, penangkapan hewan ternak liar, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wali Kota Gorontalo harus bersikap tegas. Pemilik hewan ternak wajib mengandangkan ternaknya dan tidak lagi melakukan pembiaran. Jika aturan dilanggar, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk mengamankan hewan-hewan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum,” pungkas Yance.
Ia menambahkan, penegakan perda secara konsisten bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga cerminan kehadiran negara dalam melindungi warganya dari dampak kelalaian segelintir pihak.
Red-DSI.COM










