Hukum Dikooptasi Modal: Gusnar Seret Pembiaran IUP PT PETS ke Meja Perlawanan Rakyat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Suasana ketidakpastian hukum di kawasan Gunung Pani di Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Salah satu tokoh pemerhati sosial dan hukum, secara tegas melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

Menanggapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Gusnar menyatakan bahwa pengalihan IUP dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS adalah cacat hukum dan ilegal secara administratif.

Investasi Bukan Alibi untuk Melanggar Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gusnar menekankan bahwa alasan investasi besar atau aktivitas tambang yang sudah berjalan tidak bisa dijadikan “tameng” untuk mengangkangi hukum.

“Hukum tidak mengenal prinsip pemutihan hanya karena modal besar sudah masuk. Jika Mahkamah Agung sudah menyatakan pengalihan itu tidak sah, maka demi hukum, izin tersebut harus dicabut saat itu juga. Gubernur tidak punya ruang diskresi untuk menunda-nunda,” tegas Gusnar dalam pernyataannya pada Jumat, (16/01/2026).

Menurutnya, dalih bahwa tidak ada permohonan eksekusi atau adanya upaya ‘damai’ (ishlah) adalah penyesatan logika hukum. IUP adalah instrumen hukum publik, bukan sekadar kontrak privat. Pejabat publik terikat langsung pada putusan pengadilan tertinggi.

Membela Hak Rakyat dan Lingkungan

Gusnar melihat bahwa pembiaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk penindasan terhadap penambang lokal dan masyarakat Gorontalo.

“Selama IUP ilegal ini dipertahankan, selama itu pula negara melakukan pembiaran terhadap perampasan hak-hak masyarakat penambang lokal di Gunung Pani. Kita bicara soal keadilan sosial dan kelestarian ekologis yang digadaikan demi kepentingan korporasi yang berdiri di atas izin cacat,” lanjutnya.

Peringatan Keras Bagi Pejabat Daerah

Lebih lanjut, Gusnar memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pejabat yang sengaja mengabaikan putusan MA. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Jangan sampai Gubernur dan perangkatnya terseret dalam ranah pidana karena membiarkan aktivitas tambang tanpa dasar izin yang sah. Putusan MA itu perintah, bukan rekomendasi yang bisa ditawar-tawar di atas meja politik!”

Seruan Aksi dan Dukungan

Di akhir narasinya, Gusnar mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis lingkungan untuk tidak tinggal diam melihat wibawa hukum dilecehkan.

“Kami berdiri bersama rakyat. Kami mendukung penuh masyarakat penambang lokal untuk menuntut haknya. Satu-satunya jalan konstitusional adalah: Cabut IUP PT PETS sekarang juga! Jika negara tunduk pada modal dan mengabaikan hukum, maka rakyatlah yang akan menjadi hakim di jalanan.” Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru