DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato —
Isu publik terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, khususnya di Desa Karya Baru, kini memantik perhatian serius. Munculnya praktik pemungut atensi lewat forum lingkungan bayangan yang bertindak seperti pengendali tambang ilegal telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di antara situasi yang kian kompleks itu, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) menegaskan diri sebagai wadah perjuangan masyarakat yang berkomitmen menjaga hak atas tanah dan sumber daya di kampung halamannya.
Tokoh Formapel, Iskandar Dalangko, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras tudingan yang menyamakan Formapel dengan kelompok bayangan pengendali PETI. Menurutnya, Formapel berdiri atas dasar kesadaran masyarakat lokal yang ingin mengatur kembali tata kelola lingkungan dan sumber daya alam secara bermartabat.
“Kalau dibandingkan dengan pihak lain dalam bentuk atensi, saya tidak mau menyebutkan pihak mana. Yang jelas itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Formapel bukan seperti itu. Kami berdiri atas kesadaran warga, bukan kepentingan bayangan,” tegas Iskandar, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kondisi sosial-ekologis di Karya Baru semakin memprihatinkan. Aktivitas PETI yang tidak terkendali menyebabkan degradasi lingkungan dan potensi konflik sosial. Namun ironisnya, masyarakat lokal yang hidup di tanah tersebut justru tidak memiliki peran dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya di wilayahnya sendiri.
“Formapel hadir bukan untuk mencari keuntungan, tapi memastikan masyarakat punya ruang sah dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Kalau ada pihak luar yang datang dan mengambil alih, siapa yang rugi? Tentu masyarakat sendiri,” ungkapnya.
Dalam upaya menata kegiatan masyarakat agar terarah dan tidak menabrak hukum, Formapel telah menandatangani MoU dengan pihak koperasi. Kesepakatan ini, menurut Iskandar, menjadi bentuk komitmen untuk mengorganisir aktivitas lapangan secara lebih bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa MoU ini bukan pembenaran terhadap aktivitas ilegal, melainkan langkah awal menuju sistem pengelolaan yang tertib dan terukur.
“Formapel sudah teken MoU dengan koperasi. Tujuannya jelas — agar kegiatan masyarakat bisa terarah, memiliki tanggung jawab, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak luar. Ini bukan legalisasi PETI, tapi bentuk penataan agar masyarakat tidak terus terjebak dalam situasi tanpa hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa PETI di Kecamatan Dengilo, terutama di Desa Karya Baru, kini sudah mencapai tingkat yang sangat serius. Ia menggunakan istilah “akut stadium tujuh” untuk menggambarkan parahnya kondisi di lapangan.
“Berbicara isu PETI, lebih khusus di Kecamatan Dengilo, dan paling khusus Desa Karya Baru, PETI ini sudah dianggap akut, tidak bisa dihentikan. Kita akui bahwa PETI adalah ranah ilegal, tentu kita berbicara IPR dan WPR. Saya sebagai anak Desa Karya Baru, lahir di tanah kelahiran saya, apakah hanya sebagai penonton di tanah sendiri, sementara tanah kita dirambah pihak lain? Tentu saya berbicara dalam konteks masyarakat Desa Karya Baru,” ungkapnya nada penuh meyakinkan.
Iskandar menjelaskan lebih lanjut, bahwa Formapel menjadi wadah bagi warga untuk meminimalisir dominasi pihak luar yang berusaha menguasai lahan di wilayah Karya Baru. Melalui Formapel, warga berupaya agar aktivitas di lapangan bisa diarahkan secara terorganisir dan bertanggung jawab, sembari mendorong pemerintah agar menghadirkan solusi yang menyeluruh, bukan represif.
“Kita berupaya agar PETI ini bisa terorganisir dengan baik. Kalau kita bicara PETI, ini sudah akut, ibarat stadium tujuh. Kalau mau ditertibkan, tertibkan secara keseluruhan, bukan hanya di wilayah Karya Baru. Saya malah ingin tantangan itu,” tegasnya.
Iskandar juga menyampaikan pandangan kritisnya terhadap penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, tindakan yang setengah-setengah hanya akan menimbulkan ketidakadilan baru.
“Saya malah lebih mengapresiasi tantangannya kalau bisa pihak Kepolisian dan Kehutanan segera menindak tegas pelaku PETI yang ada di Kecamatan Dengilo. Penindakannya jangan hanya orang tertentu saja, tapi secara menyeluruh. Itu tantangannya,” ujarnya menantang.
Dalam pandangan Iskandar, keadilan bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi tentang keberanian aparat dan pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia berharap aparat tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga menjadi fasilitator dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Formapel, lanjut Iskandar, tidak berdiri untuk menantang negara, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat. Ia menolak labelisasi Formapel sebagai kelompok pengacau, justru menegaskan bahwa lembaga ini lahir dari semangat cinta terhadap tanah kelahiran dan keinginan agar masyarakat tidak terus menjadi korban sistem yang timpang.
“Kita ingin masyarakat punya legalitas dan ruang untuk berdaya. Selama ini rakyat hanya jadi objek, bukan subjek kebijakan. Formapel hadir agar masyarakat bisa berdiri sejajar, berdialog dengan pemerintah dan aparat, bukan sekadar dituduh,” ujarnya.
Iskandar pun menyoroti lemahnya kehadiran pemerintah daerah dalam penataan tambang rakyat. Ketidakhadiran itu, menurutnya, membuka celah bagi kelompok kepentingan untuk bermain, menimbulkan tumpang tindih kepentingan, dan memperburuk citra hukum di mata publik.
“Kalau pemerintah hadir dari awal, seharusnya tidak terjadi kekacauan ini. Jangan menunggu konflik dulu baru turun tangan. Masyarakat butuh kepastian, bukan ancaman,” katanya.
Ia menutup dengan pesan bahwa perjuangan Formapel bukan untuk menentang hukum, melainkan untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik sah tanah dan alam yang mereka jaga turun-temurun.
“Kita tidak mencari keuntungan pribadi. Ini tentang harga diri masyarakat Desa Karya Baru. Kita hanya ingin tanah ini tetap menjadi milik anak cucu kita, bukan dikuasai pihak luar yang datang membawa alat berat dan kepentingan sesaat,” tutup Iskandar Dalangko.
Red-DSI.COM










