DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat ke ranah hukum. Saudara Steven Badu melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada 13 Mei 2026.
Gugatan tersebut diajukan setelah klien mereka mengaku dirugikan akibat adanya transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah atas objek tanah dimaksud.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Steven Badu menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas sebidang tanah berukuran kurang lebih 32,40 meter x 68 meter yang selama ini dikuasai oleh seluruh ahli waris almarhum Lagaini alias Bapu Rini selaku kakek buyut dari Steven Badu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak kuasa hukum, meskipun tanah tersebut belum bersertipikat, kepemilikan tanah didasarkan pada bukti surat tahun 1964 yang hingga kini masih dipegang dan diakui oleh pihak keluarga ahli waris.
Permasalahan bermula ketika Steven Badu hendak mengurus surat keterangan hak milik atas sebagian objek tanah dengan ukuran lebar 13 meter dan panjang 20 meter. Namun, di saat proses pengurusan tersebut berlangsung, pihaknya justru menemukan adanya transaksi jual beli yang diduga dilakukan secara sepihak oleh seseorang berinisial JN yang dalam gugatan tercatat sebagai Tergugat I.
“Tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa izin dari klien kami selaku pemilik sah, Tergugat I diduga telah menjual sebagian tanah milik klien kami kepada saudara AWW yang dalam perkara ini menjadi Tergugat II,” ungkap kuasa hukum Steven Badu.
Tidak hanya itu, dalam dalil gugatan disebutkan pula bahwa proses transaksi tersebut diduga turut melibatkan pihak lain yang berinisial FA dan HA, masing-masing sebagai Tergugat III dan Tergugat IV.
Kedua pihak tersebut diduga berperan aktif membantu dan memberikan keterangan kepada pihak pembeli guna meyakinkan bahwa objek tanah tersebut dapat diperjualbelikan.
“Kami menilai bahwa tindakan para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata terhadap hak keperdataan klien kami,” jelasnya.
Kuasa hukum Steven Badu juga menyoroti keterlibatan pemerintah desa dalam proses penerbitan surat jual beli antara JN dan AWW. Dalam perkara ini, kepala desa turut dimasukkan sebagai Turut Tergugat I.
Menurutnya, kepala desa dinilai lalai karena menerbitkan surat jual beli tanpa melakukan observasi maupun verifikasi secara menyeluruh terhadap status dan keabsahan objek tanah yang diperjualbelikan.
“Seharusnya pemerintah desa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam administrasi publik. Verifikasi terhadap objek tanah merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, terlebih menyangkut legalitas hak atas tanah masyarakat,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural terhadap dokumen jual beli yang diterbitkan.
Mereka juga menilai transaksi tersebut dapat dikualifikasikan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 juncto Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya terkait syarat objektif sahnya suatu perjanjian, yakni mengenai objek yang jelas dan sebab yang halal.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, pihak penggugat mengajukan sejumlah tuntutan hukum, di antaranya meminta majelis hakim:
1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Menyatakan transaksi jual beli tanah antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan objek tanah kepada Steven Badu selaku pemilik sah;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp50 juta.
Kuasa hukum Steven Badu menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan kliennya.
“Kami akan menempuh seluruh proses hukum yang tersedia demi memperjuangkan hak klien kami dan memastikan adanya kepastian hukum atas objek tanah tersebut,” ujarnya pada Sabtu, (16/05/2026).
Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Gorontalo untuk selanjutnya memasuki tahapan persidangan.
Red-DSI.COM










