Oleh : Redaksi OPINI
DUASISIinvestigasi.COM, (Rabu, 31 Desember 2025). —Akhir tahun selalu menjadi momentum reflektif yang penting dalam menilai arah perjalanan sosial, ekonomi, dan ekologis suatu bangsa. Di titik inilah masyarakat seharusnya tidak hanya merayakan capaian, tetapi juga menimbang secara jujur berbagai kegagalan struktural yang masih membelenggu kehidupan bersama. Tahun 2025, khususnya, menampilkan wajah paradoks pembangunan yang semakin nyata, terutama dalam relasi antara manusia, alam, dan kekuasaan ekonomi.
Isu pertambangan emas menjadi salah satu cermin paling jujur dari kompleksitas persoalan tersebut. Ia bukan lagi sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, melainkan telah berkembang menjadi arena konflik kepentingan, ketimpangan struktural, serta kegagalan tata kelola yang sistemik. Di balik kilau emas, tersembunyi keretakan sosial dan ekologis yang semakin dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertambangan hari ini tidak dapat dipahami semata sebagai aktivitas ekonomi. Ia adalah produk dari sistem politik, kebijakan negara, serta relasi kuasa antara pemodal, negara, dan masyarakat. Dalam konteks ini, pertambangan menjadi ruang di mana ketimpangan diproduksi dan direproduksi secara terus-menerus.
Tambang rakyat, misalnya, lahir bukan dari hasrat eksploitatif semata, melainkan dari tekanan struktural yang meminggirkan masyarakat dari akses ekonomi formal. Ketika lapangan kerja terbatas dan sektor produktif melemah, aktivitas pertambangan menjadi pilihan rasional terakhir bagi banyak warga untuk bertahan hidup.
Di sisi lain, perusahaan tambang hadir dengan kekuatan modal, teknologi, dan legitimasi hukum yang diperoleh melalui mekanisme perizinan negara. Mereka beroperasi dalam kerangka legal formal, namun tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Kedua entitas ini—tambang rakyat dan perusahaan—beroperasi dalam ruang yang sama, tetapi dengan relasi kekuasaan yang timpang. Yang satu bergerak dalam keterbatasan, yang lain dalam kelimpahan sumber daya dan akses politik.
Dalam kondisi demikian, konflik menjadi keniscayaan. Bukan semata konflik kepentingan ekonomi, tetapi juga konflik nilai tentang bagaimana alam seharusnya diperlakukan dan untuk siapa pembangunan ditujukan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif? Apakah rakyat kecil yang menggali untuk bertahan hidup, atau korporasi besar yang mengeruk sumber daya atas nama investasi?
Jawaban atas pertanyaan ini sering kali kabur karena sistem hukum dan kebijakan publik tidak berdiri pada posisi yang tegas. Tanggung jawab menjadi kabur, sementara kerusakan terus berlangsung tanpa jeda.
Tambang rakyat kerap dicap ilegal dan destruktif, sementara tambang perusahaan berlindung di balik izin resmi yang diberikan negara. Padahal, dalam praktiknya, dampak ekologis yang ditimbulkan sering kali jauh lebih luas dari aktivitas industri berskala besar.
Alam tidak mengenal klasifikasi legalitas. Ia merespons secara alamiah terhadap setiap bentuk eksploitasi. Sungai yang tercemar, hutan yang gundul, dan tanah yang kehilangan kesuburan adalah bukti bahwa hukum alam bekerja tanpa kompromi.
Dalam konteks inilah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian. Namun pada praktiknya, AMDAL sering direduksi menjadi dokumen administratif yang disusun demi memenuhi prosedur, bukan untuk benar-benar melindungi ekosistem.
Lemahnya pengawasan memperparah situasi. Negara sering kali hadir terlambat, atau bahkan absen sama sekali, ketika kerusakan telah terjadi dan konflik mulai meluas.
Masyarakat lokal kemudian menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka kehilangan akses terhadap air bersih, lahan produktif, serta keamanan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sehari-hari.
Ironisnya, masyarakat yang menjadi korban justru kerap dicap sebagai pengganggu ketertiban ketika menyuarakan protes atau mempertahankan ruang hidupnya.
Konflik sosial pun tak terelakkan. Relasi antarwarga menjadi tegang, solidaritas sosial melemah, dan fragmentasi sosial semakin dalam akibat perbedaan kepentingan ekonomi.
Sementara itu, aktor-aktor besar yang memiliki kekuatan modal dan akses politik sering kali luput dari pertanggungjawaban publik. Mereka berada di balik layar, jauh dari dampak langsung kerusakan yang ditimbulkan.
Negara, yang semestinya menjadi penjamin keadilan dan pelindung kepentingan publik, justru sering tampil ambigu. Kebijakan yang diambil cenderung kompromistis, lebih mengakomodasi kepentingan ekonomi jangka pendek dibandingkan keberlanjutan jangka panjang.
Kondisi ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam yang serius. Negara gagal menempatkan dirinya sebagai pengatur yang adil dan tegas dalam mengelola kepentingan yang saling bertabrakan.
Padahal, pertambangan seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, bukan sumber penderitaan kolektif. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.
Lebih jauh lagi, kerusakan yang terjadi hari ini akan menjadi beban antargenerasi. Anak cucu kelak mewarisi tanah yang tercemar, air yang beracun, dan ruang hidup yang menyempit.
Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan mandat etis dan politis.
Sayangnya, amanat tersebut sering tereduksi menjadi jargon seremonial tanpa implementasi nyata dalam kebijakan publik.
Refleksi akhir tahun seharusnya menjadi titik balik untuk melakukan koreksi mendasar terhadap arah pembangunan nasional dan daerah.
Sudah saatnya negara hadir secara tegas, bukan sekadar sebagai pemberi izin, tetapi sebagai penjaga keseimbangan ekologis dan keadilan sosial.
Penataan ulang tata kelola pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis pada prinsip keberlanjutan jangka panjang.
Penegakan hukum harus dibebaskan dari kepentingan politik dan ekonomi, agar keadilan tidak lagi bersifat selektif.
Di sisi lain, masyarakat perlu diberdayakan sebagai subjek pembangunan yang aktif, memiliki akses informasi, dan ruang partisipasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Kesadaran ekologis harus ditanamkan sebagai etika kolektif, bukan sekadar jargon kampanye atau slogan seremonial tahunan.
Jika pembiaran terus berlangsung, maka kerusakan hari ini akan menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang yang tidak pernah ikut menentukan arah kebijakan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling relevan bukan lagi siapa yang paling bersalah, melainkan siapa yang berani bertanggung jawab dan melakukan perubahan nyata.
Sebab jika bukan sekarang kita berbenah, maka kapan lagi? Dan jika bukan kita yang menjaga bumi hari ini, kepada siapa masa depan akan bergantung?
Red-AK.P-DSI.COM










