DUASISIinvestigasi.COM, Goronyalo. —Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menanggapi keluhan masyarakat penambang emas di wilayah Provinsi Gorontalo yang saat ini kesulitan menjual hasil tambang mereka. Hal ini terjadi karena hampir seluruh toko jual beli emas memilih tutup lantaran khawatir terjerat persoalan hukum akibat membeli emas dari aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas resmi, yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada.
Menanggapi persoalan tersebut, Limonu Hippy, pada Sabtu (07/03/2026), menyampaikan bahwa kondisi yang dialami masyarakat penambang saat ini sangat memprihatinkan dan berpotensi memicu dampak ekonomi yang cukup serius bagi masyarakat secara luas.
Menurutnya, ketika hasil tambang emas masyarakat tidak dapat dijual, maka secara otomatis daya beli masyarakat akan menurun. Hal ini tentu akan berdampak pada berbagai sektor usaha yang ada, terutama pelaku UMKM dan IKM di Provinsi Gorontalo yang selama ini turut bergantung pada perputaran ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika emas masyarakat tidak terjual, maka dipastikan daya beli masyarakat akan menurun. Dampaknya bukan hanya pada penambang, tetapi juga pada pelaku usaha kecil, UMKM, hingga sektor perdagangan lainnya. Kondisi ini tentu dapat melemahkan perekonomian masyarakat secara umum,” ujar Limonu.
Ia juga menambahkan bahwa situasi tersebut menjadi semakin berat karena terjadi di bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan rumah tangga masyarakat cenderung meningkat, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki kewajiban keagamaan seperti membayar zakat fitrah, yang tentunya memerlukan dukungan kondisi ekonomi yang memadai.
“Oleh karena itu saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forkopimda agar dapat segera mencarikan solusi terbaik terkait persoalan jual beli emas ini, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan perputaran ekonomi, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri,” tambahnya.
Selain itu, Limonu juga berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten melalui dinas terkait dapat segera menghadirkan solusi permanen dengan mempercepat proses legalitas tambang rakyat.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan rakyat telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok-blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, maka aktivitas jual beli emas akan berjalan secara normal dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran hukum bagi para pelaku usaha.
Ia juga meyakini bahwa jika pengelolaan tambang rakyat dilakukan secara legal, maka tata kelola pertambangan dapat diarahkan dengan metode yang lebih ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor usaha lainnya maupun terhadap lingkungan hidup.
“Jika legalitasnya sudah jelas melalui IPR, maka aktivitas jual beli emas akan berjalan lancar. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengawasi tata kelola tambang rakyat agar tetap ramah lingkungan dan tidak merugikan sektor lain,” pungkasnya.
Red-DSI.COM










