Pesta di Atas Derita: AKPERSI Sebut Permintaan Maaf PaniGold Hanya Retorika Kosong

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Duka masih menyelimuti rakyat Pohuwato akibat bencana yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan, namun di saat yang sama PT Pani Gold Project (PaniGold) justru disorot karena menggelar pesta. Sikap tersebut menuai kecaman keras dari kalangan pers dan masyarakat sipil.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, angkat bicara dan mengecam keras sikap perusahaan tambang emas tersebut. Kepada media, Jum’at (2/1/2026), Imran menegaskan bahwa permintaan maaf PaniGold kepada warga Pohuwato hanyalah retorika kosong.

“Kata maaf PaniGold tak mampu membendung kekecewaan korban bencana Pohuwato. Itu cuma majas, bukan tanggung jawab,” tegas Imran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imran, pernyataan maaf yang disampaikan PaniGold tidak menyentuh akar persoalan dan justru terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta serta membungkam kritik publik, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana.

Ironisnya, lanjut Imran, ketika rakyat masih berkabung dan menata ulang kehidupan, PaniGold justru mempertontonkan wajah arogan dengan berpesta, seolah menutup mata atas penderitaan warga di sekitar wilayah operasional tambang.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal nurani. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berpesta di atas air mata rakyat?” ujarnya geram.

Imran menegaskan, sikap AKPERSI bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dan berhak menyampaikan kritik demi kepentingan publik. Upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kritik, kata dia, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, Imran juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

“Kalau ada kerusakan, ada korban, maka tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa ditutup dengan kata ‘maaf’. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tambahnya.

AKPERSI, kata Imran, akan terus berada di garis depan bersama rakyat Pohuwato, mengawal isu ini agar tidak tenggelam oleh pencitraan dan narasi sepihak perusahaan. Ia menegaskan, pers tidak akan diam ketika keadilan sosial dan lingkungan diinjak-injak.

“Hari ini tokoh masyarakat bersuara, besok AKPERSI yang maju. Kami tidak akan berhenti. Duka rakyat Pohuwato tidak boleh dikalahkan oleh pesta korporasi,” tutup Imran Uno dengan nada tegas. Red

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru