DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato — Tragedi memilukan kembali mengguncang Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini berjalan tanpa kendali kini menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Anto, warga Desa Panca Karsa II, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa pohon tumbang pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dua rekannya berhasil selamat, namun satu di antaranya masih dirawat di Puskesmas Panca Karsa III, sedangkan satu lainnya menjalani perawatan di rumah karena luka ringan. Jenazah korban telah dimakamkan di kediaman orang tuanya di Desa Makarti Jaya, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, di tengah suasana duka yang mendalam.
Menurut narasumber lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya, insiden terjadi di lokasi tambang yang dikenal warga dengan sebutan “Cabang Kanan”, area yang dikelola oleh Mas Wagito dan berdampingan langsung dengan lahan lokasi PETI milik Haji Darwis. Saat alat berat tengah beroperasi, getaran kuat dari mesin diduga menjadi pemicu tumbangnya pohon besar yang kemudian menimpa korban hingga meninggal di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban itu adik ipar dari pemilik lokasi. Waktu kejadian, alat berat sedang bekerja tak jauh dari posisi korban. Tiba-tiba pohon besar di lereng tumbang, diduga karena getaran dari alat berat itu,” ungkap narasumber kepada DUASISIinvestigasi.COM, Jumat (11/10).
Kondisi di lokasi sulit dijangkau karena medan curam di sekitar area tambang. “Kami semua panik, tapi tidak sempat menyelamatkan. Suaranya keras sekali saat pohon tumbang,” tambahnya.
Tragedi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden yang merenggut nyawa ini?
Secara hukum, aktivitas di lokasi tersebut jelas tergolong ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Dengan demikian, pemilik lahan PETI dan operator alat berat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum langsung, karena menjalankan kegiatan berisiko tinggi tanpa izin dan tanpa standar keselamatan kerja.
Pasal 359 KUHP dengan tegas menyebutkan, “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Jika penyelidikan menemukan unsur kelalaian, maka konsekuensinya tidak hanya etis, tetapi juga pidana.
Namun di luar aspek hukum, tragedi ini juga memperlihatkan wajah buram pembiaran terhadap PETI di Pohuwato. Aktivitas tambang ilegal sudah lama diketahui masyarakat luas, bahkan keberadaan alat berat di lokasi-lokasi tertentu bukan lagi rahasia. Sayangnya, pengawasan dan penegakan hukum berjalan lambat, sementara nyawa manusia menjadi taruhannya.
“Kalau tidak karena getaran alat berat, pohon sebesar itu tidak mungkin tumbang mendadak. Tapi di sini, semua orang seperti sudah terbiasa melihat yang salah. Seolah-olah wajar,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Tragedi ini menjadi simbol nyata lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian terhadap keselamatan manusia. PETI di Taluditi telah berubah dari sumber penghidupan menjadi sumber malapetaka. Ketika hukum tidak hadir dengan tegas, maka yang bekerja bukan lagi keadilan, melainkan keberanian mereka yang rela mempertaruhkan nyawa demi sesuap harapan.
Kematian Anto bukan sekadar musibah — ia adalah cermin dari kelalaian kolektif, dari aparat yang lamban bertindak hingga para pemodal yang terus mengeruk keuntungan.
Dan ketika suara alat berat kembali bergemuruh di Taluditi, tanah ini seolah bergetar bukan hanya karena mesin, tapi juga karena nurani yang pelan-pelan tertimbun di bawah reruntuhan pohon dan emas.
Red-DSI.COM










