DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Penanganan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis di Gorontalo Utara memasuki babak serius. Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum aparat yang diduga sebagai pelaku ke Polda Gorontalo.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa 28 April 2026, didampingi tim pengurus AKPERSI, dan telah teregister melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan itu, terlapor disebut merupakan oknum aparat berinisial IT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini mempertegas bahwa kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini telah masuk dalam proses resmi penegakan hukum.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., disebut memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefry Taha alias Yoker.
Menurut Yoker, komunikasi awal bahkan telah dilakukan langsung dengan Kapolda sebelum laporan resmi dimasukkan.
“Bapak Kapolda sangat responsif dan terbuka terhadap laporan masyarakat, khususnya dari media. Beliau menegaskan, jika ada anggota terbukti melanggar, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Yoker, Rabu (29/04).
Lebih lanjut, Kapolda disebut langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Gorontalo Utara untuk memastikan penanganan berjalan cepat.
Hasilnya, oknum anggota yang diduga terlibat telah diamankan sementara oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan internal.
Berdasarkan dokumen laporan resmi, kejadian terjadi di area pertambangan Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban tengah menjalankan aktivitas jurnalistik dan melakukan konfirmasi di lapangan.
Namun situasi berubah setelah korban memperkenalkan diri sebagai jurnalis. Terlapor diduga melakukan pemukulan berulang kali yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan kepala.
Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Di satu sisi, langkah cepat pengamanan oleh Propam menunjukkan adanya respons internal institusi kepolisian terhadap dugaan pelanggaran anggota.
Namun di sisi lain, publik kini menaruh perhatian pada kelanjutan proses hukum dari laporan resmi yang telah diajukan korban. Apakah penanganan akan berhenti pada ranah etik internal, atau berlanjut ke proses pidana secara terbuka.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum dan tidak boleh dihalangi dengan cara apa pun. Sementara dugaan kekerasan fisik juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah kebebasan pers.
Kasus ini kini berkembang dari sekadar dugaan insiden lapangan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi institusi.
Langkah cepat Kapolda menjadi sinyal awal yang positif. Namun, kepercayaan publik hanya akan terjawab melalui satu hal: penegakan hukum yang konsisten, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
Red-DSI.COM











