Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Polwan Viral

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melayangkan surat panggilan resmi kepada seorang warga bernama Zainudin Hadjarati atau yang akrab disapa Ka Kuhu. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta keterangan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: SPG/17/VI/HUK.12.10./2026/Subbidprovos yang diterbitkan di Gorontalo pada tanggal 9 Juni 2026.

Ka Kuhu dijadwalkan untuk menghadap langsung kepada Pemeriksa Provos, Bripka Muliadi, S.H., di ruangan Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 10.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan berinisial Bripka NSM, yang menjabat sebagai Ba Dit Samapta Polda Gorontalo.

Kasus internal ini mencuat setelah terduga pelanggar diduga memposting sebuah status melalui akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di jagat maya dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tindakan oknum anggota tersebut diduga kuat melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara disiplin kedinasan tersebut. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ayah dan Anak Kuasai Aktivitas PETI di Kawasan Potabo, Terancam Jerat Minerba, Kehutanan hingga TPPU
Media Singapura Sorot Indonesia, Ketum AKPERSI: Jangan Biarkan NKRI Dikalahkan oleh Perang Persepsi Global
PETI Botudulanga Diduga Masih Beroperasi, “Ka Lulu” Terancam Jerat Minerba, Lingkungan Hidup dan TPPU
APRN Ultimatum Kejari Boalemo: Selesaikan Kasus SA Tahun Ini atau Hadapi Gelombang Massa
PETI Hulawa Belum Tersentuh? Aktivis Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Dugaan Kasus Haji Suci di Kejaksaan
AKPERSI Kawal Era Baru Pertambangan Rakyat di Dengilo, IPR Terbit dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Siap Beroperasi
Benturan AKPERSI dan APDESI Jabar, Ketum AKPERSI Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dugaan Arogansi Saat Pembongkaran Kem Penambang di Nanasi, Ismail Tino Soroti Sikap Oknum Berseragam dan Klaim Tanah Adat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:09 WITA

Diduga Ayah dan Anak Kuasai Aktivitas PETI di Kawasan Potabo, Terancam Jerat Minerba, Kehutanan hingga TPPU

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WITA

Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Polwan Viral

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:16 WITA

Media Singapura Sorot Indonesia, Ketum AKPERSI: Jangan Biarkan NKRI Dikalahkan oleh Perang Persepsi Global

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:01 WITA

PETI Botudulanga Diduga Masih Beroperasi, “Ka Lulu” Terancam Jerat Minerba, Lingkungan Hidup dan TPPU

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01 WITA

APRN Ultimatum Kejari Boalemo: Selesaikan Kasus SA Tahun Ini atau Hadapi Gelombang Massa

Berita Terbaru