Antrian Berulang, Hak Rakyat Terampas: AKPERSI Desak Penindakan Dugaan Penimbunan BBM

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyoroti keras dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU Mananggu, Kabupaten Boalemo pada Kamis, (12/02/2026). Sorotan ini muncul menyusul menguatnya keresahan publik terkait aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor modifikasi yang diduga berlangsung secara sistematis.

Menurut Imran Uno, persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai isu antrean atau kapasitas kendaraan semata. Substansi masalah justru terletak pada praktik pengisian berulang kali oleh oknum tertentu yang terindikasi difasilitasi oleh pihak SPBU, sehingga menciptakan distorsi distribusi BBM bersubsidi. “Jika pola ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, tetapi sudah mengarah pada dugaan penimbunan BBM yang berdampak langsung pada hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, BBM bersubsidi merupakan kebijakan publik strategis yang dilindungi oleh regulasi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara tegas diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah. Lebih lanjut, dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Artinya, praktik semacam ini bukan wilayah abu-abu hukum, melainkan terang sebagai pelanggaran pidana.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM secara jelas menekankan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan harus disalurkan secara tepat sasaran. Setiap bentuk manipulasi distribusi, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan energi yang dijamin negara.

Kesaksian warga sekitar turut memperkuat dugaan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hampir setiap hari motor modifikasi yang sama terlihat mengantre Pertalite secara berulang hingga menyebabkan stok BBM di SPBU Mananggu cepat habis. Akibatnya, masyarakat umum kerap tidak mendapatkan BBM meski telah mengantre sesuai aturan. “Kami ini masyarakat kecil, tapi justru sering tidak kebagian. Yang bolak-balik itu terus dilayani,” ungkapnya.

Imran Uno menilai kondisi ini sebagai indikator lemahnya pengawasan dan berpotensi menumbuhkan praktik mafia BBM di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolres Boalemo dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan profesional. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas segelintir oknum. Ketika subsidi diselewengkan, yang dirampas bukan hanya BBM, tetapi hak konstitusional rakyat,” ujarnya.

AKPERSI Gorontalo menegaskan, pembiaran terhadap dugaan praktik penimbunan BBM akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola energi nasional. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak agar distribusi BBM kembali pada ruh konstitusionalnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan mafia dan jaringan oportunis.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AJB Maknai HPN 2026 dengan Aksi Sosial, Tegaskan Peran Pers sebagai Agen Solusi Sosial
Operasi Keselamatan Otanaha 2026: Ditlantas Polda Gorontalo Tertibkan Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi
Kevin Lapendos Kritik Kapolres: PETI Ditindak, Korporasi Dibiarkan?
Pengecut dan Penjajah: Dirut PT PETS Dikecam Ketua AKPERSI Pohuwato
AKPERSI Buka Suara: Kapolres Pohuwato Dituding Tegakkan Hukum Tebang Pilih
AKPERSI Kota Gorontalo: Yance Harun Sebut PT PETS Menghindari Uji Publik AMDAL
Ketertutupan Korporasi dan Retaknya Social License PT PETS di Pohuwato
Perlawanan Berjilid dari Bumi Panua: AKPERSI Gugat Ekstraktivisme PT PETS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:48 WITA

Antrian Berulang, Hak Rakyat Terampas: AKPERSI Desak Penindakan Dugaan Penimbunan BBM

Senin, 9 Februari 2026 - 18:00 WITA

AJB Maknai HPN 2026 dengan Aksi Sosial, Tegaskan Peran Pers sebagai Agen Solusi Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:08 WITA

Operasi Keselamatan Otanaha 2026: Ditlantas Polda Gorontalo Tertibkan Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:19 WITA

Kevin Lapendos Kritik Kapolres: PETI Ditindak, Korporasi Dibiarkan?

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:00 WITA

Pengecut dan Penjajah: Dirut PT PETS Dikecam Ketua AKPERSI Pohuwato

Berita Terbaru

Advertorial

Kevin Lapendos Kritik Kapolres: PETI Ditindak, Korporasi Dibiarkan?

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:19 WITA

Advertorial

Pengecut dan Penjajah: Dirut PT PETS Dikecam Ketua AKPERSI Pohuwato

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:00 WITA