DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, — Konferensi pers terkait perkembangan proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, resmi mengalami penundaan dan akan kembali dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Informasi tersebut disampaikan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, Deddy Bertus, kepada awak media pada Selasa (19/05) melalui pesan WhatsApp, berdasarkan keterangan yang diterimanya langsung dari Kanit Reskrim Polsek Kota Utara.
Menurut Deddy Bertus, penundaan konferensi pers dilakukan karena Kapolres Gorontalo Kota bersama Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota sedang menghadiri agenda kegiatan di Polda Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami terima dari Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, konferensi pers ditunda karena Kapolres Gorontalo Kota dan Kasat Reskrim sedang ada kegiatan di Polda Gorontalo. Insya Allah akan dijadwalkan kembali pada Kamis, 21 Mei 2026,” ujar Deddy Bertus.
Meski konferensi pers mengalami penundaan, DPC AKPERSI Kota Gorontalo bersama DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswi asal Pohuwato hingga memasuki tahap persidangan.
Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak korban, pengawasan terhadap jalannya proses hukum, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, bersama Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, Deddy Bertus, diketahui turun langsung mendampingi korban berinisial MO serta tiga orang saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan korban dan para saksi memperoleh perlindungan hukum secara layak tanpa adanya tekanan maupun intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Yance Harun menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, tindak penganiayaan bukan hanya berdampak pada luka fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan.
“DPC AKPERSI Kota Gorontalo bersama DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato hadir untuk memberikan pendampingan kepada korban dan para saksi agar mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kasus penganiayaan terhadap perempuan bukan perkara kecil yang dapat diabaikan. Penanganannya harus serius, objektif, dan sesuai aturan hukum,” tegas Yance Harun.
Sementara itu, Deddy Bertus menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam mendukung masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara maksimal. Kehadiran kami bukan untuk mencampuri proses penyidikan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Deddy Bertus yang juga merupakan keluarga korban.
Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Negara harus hadir melindungi korban, terutama perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Jangan sampai korban merasa sendiri ketika mencari keadilan,” tambahnya.
Secara hukum, tindak penganiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka fisik maupun trauma psikis terhadap korban.
AKPERSI menilai, penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menciptakan rasa aman, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
DPC AKPERSI Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato berharap perkara tersebut dapat diproses secara adil tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun upaya yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan dan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi memastikan korban memperoleh hak hukumnya secara utuh,” tutup Yance Harun.
Red-DSI.COM










