Polemik Surat Edaran WFA BKPSDM: ASN Terjebak Disonansi Regulatif

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato — Polemik kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kian mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Dinas BKPSDM Nomor: T/3.2.0 414/BKPSDM/808-11, tertanggal Selasa, 12 Februari 2026.

Surat edaran tersebut menetapkan kebijakan WFA pada 1 Ramadhan 1447 H dengan asumsi awal bulan suci jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun pada malam harinya, melalui sidang isbat yang digelar pemerintah pusat, diputuskan bahwa 1 Ramadhan secara resmi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbedaan satu hari itu bukan sekadar persoalan teknis kalender, melainkan memunculkan kebingungan administratif di kalangan ASN yang telah menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar normatif pelaksanaan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa surat dengan nomor resmi tersebut telah menjadi pijakan formal bagi sebagian pegawai dalam mengatur skema kerja.

“Karena suratnya sudah jelas, lengkap dengan nomor dan tanggal penetapan, kami anggap itu sudah final. Beberapa sudah menyesuaikan agenda dan pola kerja berdasarkan WFA tanggal 18. Setelah sidang isbat menetapkan 19 sebagai 1 Ramadhan, muncul kebingungan. Apakah surat itu otomatis gugur atau perlu revisi?” ujarnya.

Menurutnya, dalam sistem birokrasi, nomor dan registrasi surat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol legitimasi kebijakan.
Sementara itu, narasumber tersebut menilai penerbitan SE Nomor: T/3.2.0 414/BKPSDM/808-11 sebelum adanya kepastian hasil sidang isbat menunjukkan lemahnya prinsip administrative prudence (kehati-hatian administratif).

“Dalam kerangka good governance, kebijakan yang berbasis momentum keagamaan nasional seharusnya menunggu legitimasi formal. Sidang isbat adalah otoritas penentu. Ketika surat edaran sudah lebih dulu keluar, itu berpotensi menciptakan administrative dissonance—ketidaksinkronan antara regulasi internal dan keputusan resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa memunculkan implementation gap, yakni kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan di lapangan.

“ASN berada dalam posisi dilematis. Mereka terikat pada surat edaran bernomor resmi, tetapi di sisi lain harus tunduk pada keputusan nasional. Ini situasi yang tidak ideal dalam manajemen birokrasi modern,” tegasnya.

Sumber internal lainnya menyebutkan bahwa persoalan tidak berhenti pada jadwal kerja semata, tetapi juga menyangkut aspek presensi, pelaporan kinerja, serta validitas administrasi harian.

“Kalau tidak segera ada klarifikasi atau surat penyesuaian, ini bisa berdampak pada tertib administrasi. ASN bekerja berdasarkan dokumen. Ketika dokumen berubah konteksnya, harus ada koreksi resmi,” ungkapnya.

Lebih jauh, dinamika ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebagaimana diketahui, pada tahun ini TPP ASN telah mengalami pemotongan sebesar 25 persen, sehingga aparatur hanya menerima 75 persen dari nilai penuh yang semestinya diterima.

Dalam skema tersebut, aspek kehadiran dan capaian kinerja menjadi variabel penentu besaran TPP yang diterima setiap bulan. Ketidaksinkronan kebijakan WFA berpotensi memengaruhi presensi harian dan validitas laporan kinerja, yang pada akhirnya dapat berdampak pada tambahan potongan TPP.

“Ketika TPP sudah tereduksi 25 persen, tentu ASN sangat bergantung pada optimalisasi kehadiran dan kinerja agar tidak ada lagi pemotongan tambahan. Jika kebijakan administrasi tidak presisi, risiko beban finansial justru kembali ditanggung pegawai,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini menempatkan ASN dalam posisi yang semakin rentan secara administratif maupun finansial. Sebab dalam sistem berbasis kinerja, setiap ketidaktepatan regulatif dapat bermuara pada konsekuensi ekonomi individual.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi lanjutan dari pihak BKPSDM Kabupaten Pohuwato terkait revisi atau penyesuaian atas Surat Edaran Nomor: T/3.2.0 414/BKPSDM/808-11 tersebut.

Di tengah suasana menyambut Ramadhan yang semestinya sarat refleksi dan ketenangan, birokrasi daerah justru diuji oleh presisi kebijakan dan konsistensi prosedural. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, ketepatan waktu bukan hanya soal tanggal—melainkan soal akuntabilitas institusional, kepastian hukum, dan perlindungan hak finansial bagi setiap aparatur.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Trotoar Ambruk di Jalur Strategis, DPC AKPERSI Cium Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Proyek Andalas 2023
Kejati Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek, Nama Jamroni Mile Muncul dalam Pemeriksaan
TUTURUGA Inisiasi Literasi Bahari Lewat Fun Freediving di Pantai Olohuta, Hadirkan Edukasi dan Kesadaran Ekologis Pantai Olohuta
Brimob Polda Gorontalo Sterilisasi Klenteng, Polres Gorontalo Kota Amankan Ibadah Menyambut Tahun Baru Imlek
Roy Syawal Ultimatum SPBU Boalemo: Jangan Kebal Hukum, BBM Subsidi Bukan Mainan Oknum!
Energi Rakyat di Ujung Krisis: AKPERSI Desak Hearing Dugaan Mafia BBM di Boalemo
Antrian Berulang, Hak Rakyat Terampas: AKPERSI Desak Penindakan Dugaan Penimbunan BBM
AJB Maknai HPN 2026 dengan Aksi Sosial, Tegaskan Peran Pers sebagai Agen Solusi Sosial
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:16 WITA

Trotoar Ambruk di Jalur Strategis, DPC AKPERSI Cium Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Proyek Andalas 2023

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:57 WITA

Kejati Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek, Nama Jamroni Mile Muncul dalam Pemeriksaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:20 WITA

TUTURUGA Inisiasi Literasi Bahari Lewat Fun Freediving di Pantai Olohuta, Hadirkan Edukasi dan Kesadaran Ekologis Pantai Olohuta

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:48 WITA

Polemik Surat Edaran WFA BKPSDM: ASN Terjebak Disonansi Regulatif

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:55 WITA

Brimob Polda Gorontalo Sterilisasi Klenteng, Polres Gorontalo Kota Amankan Ibadah Menyambut Tahun Baru Imlek

Berita Terbaru

Advertorial

Polemik Surat Edaran WFA BKPSDM: ASN Terjebak Disonansi Regulatif

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:48 WITA