DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo Utara — Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali menguat. Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Imran Uno, secara tegas mengecam insiden yang menimpa Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, di lokasi tambang ilegal di Desa Buladu.
Dalam pernyataannya, Imran menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan insiden sepele. Ini adalah bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Imran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Singkat: Dari Konfirmasi Berujung Kekerasan
Insiden bermula saat Iron Tangahu menjalankan aktivitas jurnalistik di area pertambangan yang diduga ilegal. Dalam upaya konfirmasi, ia berinteraksi dengan sejumlah pihak di lokasi. Namun, situasi berubah tegang setelah ia memperkenalkan diri sebagai jurnalis.
Pengakuan korban menyebut, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba setelah identitasnya sebagai media disampaikan. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya resistensi terhadap kerja-kerja pers di lapangan, khususnya di wilayah yang sensitif seperti aktivitas pertambangan ilegal.
Akibat kejadian tersebut, Iron dilaporkan mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan.
AKPERSI Siap Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi
Imran Uno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan di tingkat daerah. AKPERSI, kata dia, siap membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi demi memastikan keadilan ditegakkan secara terbuka.
“Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke proses hukum yang lebih tinggi. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya pada Selasa, (28/04/2025).
Ia juga mendesak pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat, sekaligus melakukan pembenahan internal.
“Kapolres dan Kapolda harus serius membina anggotanya. Jangan sampai tindakan represif seperti ini terus berulang. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Tinjauan Regulasi: Perlindungan Pers Tidak Bisa Ditawar
Kasus ini menjadi sorotan karena beririsan langsung dengan sejumlah regulasi penting:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351, mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penganiayaan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap warga untuk bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, dugaan pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya masuk ranah etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana dan HAM.
Sorotan Publik dan Solidaritas Pers
Hingga kini, oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, publik menuntut proses yang lebih dari sekadar klarifikasi—yakni penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga memicu solidaritas luas dari berbagai organisasi pers di Gorontalo. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak pelaku, sekaligus memastikan jaminan keamanan bagi jurnalis di lapangan.
Peristiwa ini menjadi cermin bahwa di tengah upaya mendorong keterbukaan informasi, jurnalis masih menghadapi risiko kekerasan. Dalam konteks ini, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung kebebasan pers.
DUASISIinvestigasi.COM mencatat, kasus ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap demokrasi di tingkat daerah. Ketika jurnalis diserang, maka yang terancam bukan hanya individu—melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Red-DSI.COM










