DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo. –Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Ka Kuhu (Zainudin Hadjarati), mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Columbus Gorontalo terkait dugaan belum dibayarkannya hak seorang pekerja oleh oknum SPV Chanel Columbus yang disebut bernama Eko Kodai pada Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Ka Kuhu, persoalan upah pekerja tidak boleh dianggap sepele, terlebih apabila pekerja tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama lebih dari satu bulan.
“Namanya orang sudah bekerja dan memberikan tenaga serta waktunya kepada perusahaan, maka upahnya wajib dibayarkan. Status belum memiliki SK bukan alasan untuk menghilangkan hak pekerja,” tegas Ka Kuhu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ka Kuhu menilai Disnaker perlu turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
Hak Upah Tetap Dilindungi Undang-Undang
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja tidak semata-mata dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Apabila seseorang telah bekerja atas perintah pemberi kerja dan menerima pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka hak-haknya sebagai pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahkan terhadap pekerja harian, freelance, kontrak maupun pekerja yang belum menerima SK formal, hak atas upah tetap melekat sepanjang terdapat hubungan kerja dan pekerjaan yang telah dilakukan.
Minta Disnaker Bertindak
Ka Kuhu berharap Disnaker Gorontalo segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan hak pekerja yang bersangkutan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Disnaker tidak tutup mata terhadap laporan masyarakat. Hak pekerja harus dilindungi dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Columbus Gorontalo maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. RED-AKPERSI










